
Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo. Data awal Komnas HAM menyebut operasi dilakukan personel gabungan Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satuan Brimob.
Surat tertanggal 29 Oktober 2026 menyebut puluhan aparat bersenjata laras panjang mendobrak pintu ketika santriwati dan ustazah sedang tidur.
Aparat juga diduga menodongkan senjata dan menarik santriwati yang belum berjilbab.
Penghuni dibawa ke Polsek Mojolaban dan Polres Sukoharjo tanpa wali maupun kuasa hukum, lalu dipulangkan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara pidana yang disangkakan.
Anak yang diperiksa wajib mendapat pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan advokat sesuai Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penggeledahan di pondok putri dini hari dilaporkan dilakukan aparat laki-laki bersenjata tanpa melibatkan Polwan.
Melibatkan Polwan dan tokoh agama, serta menghindari penggeledahan pukul 22.00-06.00 WIB kecuali ada ancaman nyata terhadap nyawa.
P2TP2A atau UPTD PPA mendampingi sejak tahap awal penindakan.
Bagi 12 santriwati, empat ustazah, dan dua balita yang dilaporkan trauma, bekerja sama dengan LPSK dan Kementerian PPPA.
Komnas HAM akan meminta keterangan Kapolda Jawa Tengah, Kapolres Sukoharjo, Yayasan Al-Mukmin, para santriwati, dan Kepala UPTD PPA Sukoharjo.
Polri menyatakan akan mendalami keluhan secara objektif dan profesional lewat mekanisme yang berlaku.
Laporan ditindaklanjuti oleh pengawasan internal, termasuk fungsi Propam, disertai ungkapan empati kepada pihak terdampak.
“12 santriwati usia 10-16 tahun adalah anak yang berhak memperoleh perlindungan khusus.”
“Penggeledahan pondok putri pada pukul 03.20 WIB oleh aparat laki-laki bersenjata laras panjang terhadap santriwati yang sedang tidur dan belum berjilbab adalah tindakan yang tidak proporsional dan tidak sensitif gender.”
“Kami memandangnya sebagai bahan perbaikan dan evaluasi.”
Komnas HAM menilai penegakan hukum tetap perlu menjaga perlindungan anak, perempuan, dan martabat penghuni pesantren.
Halaman : 1 2