
Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Kredit Foto: BBC
31 Okt 2026 - 08:46 | 8 Views | 0 Suka
Ijazah Tak Ketemu, Suket Dibatalkan, Kursi Wapres Aman-aman Saja
petitum diajukan Subhan ke MA
Suket penyetaraan dinyatakan tidak sah, ijazah luar negeri tak pernah ditunjukkan.
Perkara MA 742/K/TUN/2026
Amar Kabul kasasi
Putusan Jumat, 30 Oktober 2026
Urutan peristiwanya
Selasa, 6 Oktober 2026MK menolak mendiskualifikasiTak ada bukti meyakinkan soal ijazah luar negeri sebagai dasar penyetaraan, namun MK tidak membatalkan posisi Gibran sebagai wakil presiden.
Kamis, 29 Oktober 2026Gugatan di PTUN Jakarta dicabutMercy Sihombing lewat kuasa hukumnya, Denny Indrayana, menarik gugatan karena bukti dasar penerbitan suket tak kunjung diserahkan.
Jumat, 30 Oktober 2026MA mengabulkan kasasiGugatan HM Subhan dikabulkan seluruhnya, suket penyetaraan SMA Gibran dinyatakan tidak sah.
Mahkamah KonstitusiBukti tak ditemukanHakim Adies Kadir membacakan putusan perkara PHPU Presiden dan Wapres Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno MK.
Mahkamah AgungSuket tidak sahAmar kabul kasasi diketahui Subhan dari e-court. Salinan utuh putusan belum diunggah MA.
Tiga permintaan Subhan
1Gugatan dikabulkan seluruhnya.
2Surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah.
3Dokumen ditarik dari pemegangnya, yakni Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
“Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan.”
Denny Indrayana, mantan Wamenkumham, lewat Instagram
“Kami juga siap untuk buka-bukaan, tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur.”
Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden
Catatan. Juru Bicara MA, Yanto, menyebut pihaknya belum mengetahui rinci putusan tersebut dan akan memeriksanya lebih dulu. Pertimbangan hukum MA baru jelas setelah salinan utuh diunggah.
Inilahdata.comSumber: Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, pernyataan HM Subhan dan Denny Indrayana, serta Antara
Halaman : 1 2