
Inilahdata.com – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang menggugat surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Jumat (30/10/2026).
Putusan itu muncul tak lama setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak mendiskualifikasi Gibran dalam perkara sengketa hasil pilpres.
Kabar dari MA pertama kali disampaikan pemohon, HM Subhan. Ia mengaku menerima pemberitahuan lewat e-court bahwa perkara Nomor 742/K/TUN/2026 diputus dengan amar kabul kasasi.
“Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan saat dihubungi. Gugatannya dikabulkan seluruhnya.
Subhan sebelumnya meminta tiga hal kepada MA. Pertama, gugatan dikabulkan seluruhnya. Kedua, suket penyetaraan pendidikan Gibran dinyatakan tidak sah. Ketiga, dokumen itu ditarik dari pemegangnya, yakni Direktur Jenderal Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen.
Hingga kini MA belum mengunggah salinan putusan secara utuh. Juru Bicara MA, Yanto, hanya menjawab singkat bahwa pihaknya akan memeriksanya lebih dulu. “Belum tahu, dicek dulu ya,” ujarnya melalui pesan tertulis.
Sebelumnya, pada Selasa (6/10/2026), MK membacakan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Ruang Sidang Pleno.
Majelis menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang bisa dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tingkat SMA, sebagaimana diatur Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Meski begitu, MK tetap tidak membatalkan posisi Gibran.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir.
Kolega Subhan, mantan Wamenkumham Denny Indrayana, membaca putusan MA sebagai penguat putusan MK.
“Artinya, Mahkamah Agung sejalan dengan putusan MK, bahwa Gibran betul-betul tidak memenuhi syarat pendidikan,” tulisnya di Instagram, Jumat (30/10).
Di jalur lain, gugatan Mercy Sihombing di PTUN Jakarta dicabut pada Kamis (29/10) lewat kuasa hukumnya, yang juga Denny Indrayana.
Alasannya, Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kemendikdasmen dinilai tak beriktikad baik menyerahkan bukti ijazah.
Denny menyebut pihak tergugat tak kunjung menghadirkan dasar terbitnya suket, meski berkali-kali diminta, termasuk oleh ketua majelis.
Setelah gugatan dicabut, Gibran buka suara usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat. Ia mengaku sudah menyiapkan seluruh dokumen untuk sidang pembuktian.
“Kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” ujarnya, seperti dikutip dari Antara. (**)
Halaman : 1 2