
- Komdigi melaporkan sekitar 38.000 rekening terindikasi judi online ke OJK; BCA menjadi bank dengan laporan terbanyak (lebih dari 7.000 rekening), diikuti BRI, BNI, dan Mandiri.
- Tingkat keberhasilan pemblokiran mencapai sekitar 88,5 persen, sejalan dengan data OJK yang telah memblokir 32.453 rekening lewat proses enhanced due diligence hingga Mei 2026.
- PPATK mencatat perputaran dana judi online 2025 masih mencapai Rp286,84 triliun meski turun 20 persen dari tahun sebelumnya; Komdigi mendorong penguatan KYC perbankan sebagai kunci memutus rekening penampung.
Inilahdata.com – Pemerintah akhirnya membuka data terperinci mengenai bank-bank yang paling banyak kecipratan laporan rekening terindikasi judi online.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyerahkan daftar tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bahan pembersihan sekaligus dasar pemblokiran rekening yang diduga dipakai menampung dana perjudian daring.
Dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta, Selasa (14/7/2026), Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memaparkan bahwa rekening yang tertaut ke PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menempati posisi puncak dengan lebih dari 7.000 rekening yang dilaporkan.
Ia beralasan besarnya basis nasabah BCA turut memperbesar peluang penyalahgunaan rekening di bank tersebut.
Di bawah BCA, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk tercatat sekitar 6.440 rekening, disusul PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sekitar 6.181 rekening, dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebanyak 4.649 rekening.
Selanjutnya ada PT Bank CIMB Niaga Tbk dengan 1.363 rekening, PT Bank Syariah Indonesia dengan 681 rekening, disusul PT Bank Permata Tbk sebanyak 473 rekening, PT Bank Danamon Indonesia Tbk 441 rekening, serta PT Bank Jago Tbk sebanyak 354 rekening.
Meutya menegaskan urutan tersebut bukan indikator “peringkat keburukan” suatu bank, melainkan cerminan dari skala nasabahnya.
“Karena memang mungkin skalanya lebih besar, BCA dengan pelanggan terbanyak mungkin tantangannya jadi lebih berat sehingga jumlahnya cukup besar,” ujarnya.
Ia juga meminta publik tidak lantas menilai bank yang tidak masuk daftar sebagai bank yang bersih dari penyalahgunaan.
“Kalau ada yang banknya tidak termasuk di sini jangan kemudian merasa, ‘wah sudah menang nih, banknya nggak dipakai,'” kata Meutya, seraya mengingatkan bahwa modus operandi pelaku judi online berpindah dengan sangat cepat, baik dari sisi situs maupun rekening transaksi yang digunakan.
Dompet Digital Ikut Disasar
Selain rekening bank, Komdigi turut mengajukan pemblokiran sejumlah dompet digital kepada Bank Indonesia. DANA menjadi platform dengan pengajuan terbanyak, yakni lebih dari 2.900 akun, diikuti LinkAja sekitar 1.800 akun dan OVO sebanyak 1.097 akun.
Meutya menyebut DOKU dan GoPay turut masuk dalam daftar pengajuan pemblokiran, meski tidak merinci jumlah akunnya.
Menurut Meutya, transparansi data semacam ini penting agar seluruh penyelenggara jasa keuangan mengetahui posisi masing-masing sekaligus memperkuat mitigasi risiko internal.
“Yang paling utama adalah mengetahui dulu posisi kita untuk kemudian bisa melakukan perlawanan yang lebih baik. Kalau kita tidak mengakui bahwa perusahaan-perusahaan kita dipakai atau perbankan kita dipakai, tentu nanti mengatasinya akan lebih sulit,” jelasnya.
Dari 38 Ribu Laporan, 88,5 Persen Berhasil Ditutup
Meutya mengungkapkan Komdigi telah melaporkan sekitar 38 ribu rekening terindikasi judi online kepada OJK, dan sekitar 32.500 di antaranya telah berhasil ditutup, setara tingkat keberhasilan pemblokiran sekitar 88,5 persen.
Angka ini sejalan dengan data OJK yang lebih rinci. Otoritas tersebut mencatat hingga Mei 2026, sebanyak 32.453 rekening yang terindikasi sebagai rekening penampungan atau mule account telah diblokir melalui proses enhanced due diligence.
OJK turut menolak pembukaan hubungan usaha terhadap 2,8 juta calon nasabah yang dicurigai, serta menutup hubungan usaha 51.200 nasabah lain karena transaksinya teridentifikasi terkait judi online.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut langkah ini berpijak pada POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, yang mewajibkan bank menolak transaksi dan memutus hubungan dengan nasabah yang sumber dananya patut diduga berasal dari tindak pidana.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun dari 422,1 juta kali transaksi, turun sekitar 20 persen dibanding 2024 yang tembus Rp359,81 triliun.
Jumlah deposit judol pun turun dari Rp51,3 triliun menjadi Rp36,01 triliun, meski jumlah pemain yang tercatat melakukan deposit, sekitar 12,3 juta orang, masih terbilang besar.
PPATK menyebut tren penurunan ini didorong oleh perubahan strategi pengawasan lintas lembaga, termasuk pergeseran modus setoran deposit yang kini banyak memanfaatkan QRIS.
Komdigi turut memperkuat sisi hulu pencegahan lewat kanal pelaporan masyarakat cekrekening.id, yang hingga pertengahan Juli 2026 telah menerima lebih dari 156.000 laporan rekening yang diduga dipakai untuk judi online maupun penipuan, ditambah 85.500 laporan nomor telepon terindikasi penipuan.
Sejak Oktober 2024, lembaga ini juga telah men-takedown lebih dari 3 juta situs dan konten berkaitan dengan perjudian daring, serta mempercepat registrasi biometrik kartu SIM yang per Juli 2026 telah diikuti 6,8 juta pelanggan guna memperketat identifikasi pengguna layanan seluler.
KYC sebagai “Leher” Ekosistem judi Online
Meutya menilai peran perbankan sangat krusial dalam memutus mata rantai judi online, khususnya melalui penguatan prinsip Know Your Customer (KYC) hingga ke tingkat kantor cabang dan agen.
Ia mengingatkan praktik jual beli rekening masih marak terjadi, terutama menyasar masyarakat berpenghasilan rendah yang diiming-imingi bayaran Rp100.000 hingga Rp500.000 untuk membuka rekening yang kemudian disalahgunakan sebagai penampung dana.
“Bagi kami, pemutusan situs harus juga dibarengi dengan mengamputasi ‘leher’ dari ekosistem judi online, yaitu rekening-rekening penampung. Karena itu kami berharap teman-teman perbankan bisa lebih aktif melalui penerapan prinsip KYC,” pungkas Meutya.
Ke depan, Komdigi menyatakan akan memperkuat integrasi data antarlembaga, mencakup Komdigi, OJK, PPATK, dan Bank Indonesia.
Hal ini bertujuan agar proses deteksi, pelaporan, pemblokiran rekening, hingga penegakan hukum terhadap pelaku dapat berjalan lebih cepat dan menyeluruh, tidak berhenti hanya pada penutupan situs semata. (**)
Sumber: Komdigi, OJK Banking Forum 2026, PPATK, Kontan, Bisnis Indonesia.
Halaman : 1 2