
Inilahdata.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah merumuskan konsep Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas), sebuah ikhtiar memberi Indonesia payung hukum setingkat undang-undang bagi penyelenggaraan transportasi yang terintegrasi antarmoda.
Selama ini, kerangka Sistranas hanya bersandar pada peraturan menteri, sehingga daya ikatnya terbatas dan sulit menjangkau lintas kementerian maupun pemerintah daerah, celah yang sejak lama dikeluhkan kalangan pemerhati transportasi seperti Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda Kemenhub, Mohamad Risal Wasal, menyebut penyusunan naskah akademik dan draf RUU tersebut kini berada di tangannya, sebelum nantinya dibawa ke pembahasan lintas lembaga.
“Tugas saya menyiapkan konsep RUU, pembahasan besok antarlembaga. Baru kita nanti di Setneg nanti yang mandatkan,” ujarnya di sela Seminar Nasional MTI di Jakarta, Selasa (4/8/2026).
Meski begitu, Risal menegaskan pemerintah belum berbicara soal target waktu pengesahan. RUU ini bahkan belum masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas), dan prosesnya masih di tahap awal menuju ke sana.
“(RUU Sistranas) ini dalam rangka on the way to Prolegnas,” katanya, mengisyaratkan jalan yang masih panjang sebelum RUU ini benar-benar dibahas DPR.
Bukan Dibangun dari Nol
Menurut Risal, konsep RUU ini bukan lahir dari kekosongan, melainkan kelanjutan kajian yang sebelumnya sudah disusun Badan Kebijakan Transportasi (BKT).
Kemenhub menyaring kajian lama itu menjadi satu kerangka pikir yang menyatukan kebijakan transportasi terpadu, mengikat layanan angkutan penumpang, barang, intermoda, dan multimoda sebagai satu kesatuan.
Katanya bukan sektor yang berjalan sendiri-sendiri, dengan pemanfaatan data transportasi nasional secara real time untuk mengoptimalkan aset strategis dan proyeksi permintaan-pasokan, demi efisiensi logistik sekaligus kedaulatan negara.
Di atas fondasi itu, RUU disusun dengan orientasi pada ketahanan, keadilan, dan keberlanjutan yang mendukung target zero emission dan aksi iklim, sembari membuka ruang keterlibatan pemangku kepentingan agar masukan publik ikut memperkuat efektivitas sistem.
Kerangka ini juga dirancang lentur terhadap dinamika global dan rencana pembangunan nasional, termasuk laju perkembangan teknologi transportasi, tanpa melupakan soal yang kerap jadi titik lemah kebijakan sektor ini: ketersediaan dan kecukupan sumber daya manusia yang kompeten, pendanaan, serta kepengusahaan yang memadai.
“Keenam, ketersediaan dan kecukupan SDM yang kompeten, pendanaan serta kepengusahaan,” kata Risal.
Soal penegakan, Risal menegaskan RUU Sistranas akan bertumpu pada sanksi administratif, bukan sanksi pidana.
“Tapi di undang-undang sistranas ini, kita ke administratif. Pidananya ada di undang-undang teknis. Kita tidak memindahkan (aturan sanksi dan pidana) disini, tapi di undang-undang teknis,” jelasnya.
Ia juga sembari menegaskan cakupan aturan tersebut bahwa inilah bagian yang akan diatur dalam undang-undang (sistranas) tersebut.
Kerangka pikir ini, menurut Risal dalam keterangan terpisah kepada Antara pada hari yang sama, masih terbuka untuk berkembang seiring pembahasan berjalan.
Bukan Sekadar Wacana, Sudah Merambah Aturan Turunan
Urgensi RUU Sistranas sebenarnya sudah terasa di lapangan. Dalam forum yang sama, Risal mengungkap Kemenhub tengah menyiapkan aturan teknis soal titik jemput (pickup point), area tunggu, hingga lokasi pengendapan kendaraan ojek online, bagian dari upaya memastikan simpul-simpul transportasi tertata rapi dan tidak saling mengganggu antarmoda.
Aturan ini disebut akan menjadi salah satu regulasi turunan begitu RUU Sistranas terbentuk, menunjukkan bahwa kerangka besar ini juga dirancang untuk menjawab persoalan mobilitas sehari-hari, bukan cuma proyek infrastruktur besar.
Di ranah logistik, RUU ini digadang menjadi dasar pembenahan rantai distribusi dari hulu ke hilir. Urgensinya tercermin dari data biaya logistik nasional yang, menurut perhitungan Bappenas dan Badan Pusat Statistik, masih bertengger di kisaran 14,29% terhadap Produk Domestik Bruto pada 2022–2023, jauh di atas rata-rata negara maju yang berkisar 8–10% PDB.
Pemerintah menargetkan angka ini turun ke 12,5% lewat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, salah satunya dengan memperkuat integrasi moda darat, laut, dan udara agar ketergantungan pada jalur darat berkurang.
Persoalan ini juga tecermin dari performa Indonesia di Logistics Performance Index (LPI) Bank Dunia, yang justru anjlok 17 peringkat, dari posisi ke-46 pada 2018 menjadi ke-63 dari 139 negara pada 2023, kalah dari Malaysia, Thailand, bahkan Filipina dan Vietnam.
Disparitas ongkos kirim antara Jawa dan luar Jawa pun disebut masih mencapai 20–40%, membebani lebih dari 30 juta UMKM yang bergantung pada distribusi barang.
Dengan latar itu, RUU Sistranas diharapkan tak sekadar menjadi dokumen normatif, melainkan instrumen hukum yang benar-benar mengikat lintas kementerian dan pemerintah daerah, sesuatu yang selama ini tak bisa dicapai lewat peraturan menteri semata. (**)
Halaman : 1 2