
Inilahdata.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi mengeksekusi penyitaan sejumlah aset mewah milik tiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) untuk tahun anggaran 2025-2026.
Ketiga orang yang kini berstatus tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana, yang menjabat Kepala BGN sepanjang 2024 hingga 2026; Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi yang bertugas sejak 17 September 2025 hingga 2 Juli 2026; serta Asep Yusuf Somantri, pihak swasta yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah penyitaan ini berpijak pada dasar hukum yang sah.
“Penyitaan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tanggal 29 Mei 2026,” ujar Anang dalam siaran pers yang disampaikan Jumat (4/9/2026).
Dari tangan Dadan Hindayana, penyidik mendapati harta senilai kurang lebih Rp8,43 miliar.
Barang bukti itu antara lain sebuah jam tangan Rolex model 52509 dengan nomor seri 1J1R8052 senilai taksiran Rp300 juta yang disimpan dalam kotak berwarna hijau, dan satu unit Toyota Innova Zenix hitam bernomor polisi B 1652 EII.
Selain itu, tersimpan pula uang tunai lintas mata uang, mulai dari dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, hingga rupiah, yang ditemukan dalam sebuah kotak uang, meliputi SGD75.000, SGD30.000, US$20.000, US$1.600, SGD900 (dua kali), SGD44.000, dan Rp200 juta.
Penyidik juga menggeledah tiga kendaraan yang terparkir di lantai B1 Apartemen Sentul Tower, Sentul City, dan menemukan uang tunai di masing-masing mobil itu.
Di dalam Suzuki Carry Pick Up terdapat US$240.000; di Honda WR-V tersimpan US$20.000 ditambah Rp4,95 juta, Rp4 juta, dan Rp990 ribu; sementara di Toyota Avanza ada Rp24,5 juta. Di luar itu, jaksa turut menyita uang tunai lain senilai Rp540,29 juta.
Sasaran penyitaan berikutnya adalah harta milik Sony Sonjaya. Dari tangannya, tim jaksa mengamankan sebuah jam tangan analog Bell & Ross kode 3500BR-X33500208 lengkap dengan boksnya, serta koleksi perhiasan dan batu permata yang tersimpan rapi dalam satu tas.
Koleksi tersebut terdiri atas cincin bermata batu safir biru alami (natural blue sapphire/corundum) yang dilengkapi Gemstone Identification Card bernomor GIL2020-44917; cincin ruby alami (natural ruby/corundum) dengan Gemstone Identification Brief Report bernomor ZLSG272960C9A; serta cincin hessonite alami (garnet) yang disertai Mineral & Gems Report of Indonesia bernomor MRI250621-160814.
Selain tiga cincin bersertifikat itu, penyidik juga mendapati sembilan cincin lain bermata batu beragam warna, mulai dari cokelat tua, biru, putih, cokelat muda, merah muda, putih kelabu, merah darah, hijau muda, hingga merah tua, ditambah satu butir batu permata lepas berwarna biru muda transparan.
Adapun dari Asep Yusuf Somantri, penyidik menyita satu unit BMW 740 LI AT putih keluaran 2013, satu unit Toyota Alphard 2.5X A/T hitam keluaran 2019, dan uang tunai dalam mata uang asing senilai US$8.658.
Anang menegaskan bahwa seluruh proses penyitaan itu telah melalui prosedur hukum yang berlaku dan disiapkan untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.
“Terhadap seluruh barang bukti/aset tersebut, penyidik telah mengantongi dan menetapkan Persetujuan Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Seluruh aset yang disita nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti dalam penanganan perkara a quo,” kata dia.
Dengan penyitaan ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri aliran harta yang diduga berkaitan dengan penyimpangan tata kelola program MBG
Juga sekaligus memastikan potensi kerugian negara dapat dipulihkan melalui mekanisme uang pengganti begitu proses hukum terhadap ketiga tersangka rampung. (**)
Halaman : 1 2