
Inilahdata.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima uang senilai lebih dari Rp1 triliun yang dititipkan terkait penanganan perkara dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT Pemuka Sakti Manis Indah (PT PSMI) di areal milik PT Inhutani V, Provinsi Lampung.
Dana yang diserahkan itu terdiri atas Rp1,003 triliun dan US$166.000, yang diberikan oleh pihak PT PSMI melalui seorang pegawainya berinisial VRL. Uang tersebut kemudian disita oleh tim penyidik setelah mendapat persetujuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebagaimana tertuang dalam Penetapan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan proses penyitaan tersebut dilakukan langsung dari pihak perusahaan melalui VRL. “Kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui VRL yaitu pegawai PT PSMI,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (10/9/2026).
Selain menyita uang, tim penyidik juga telah menjalankan sejumlah langkah untuk memperkuat konstruksi perkara, di antaranya pemeriksaan terhadap 47 orang saksi dan tiga orang ahli, penyitaan dokumen-dokumen terkait, penggelaran perkara bersama auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara, pemblokiran sepuluh rekening perusahaan, hingga pencatatan notulensi ekspos bersama ahli.
Duduk perkara ini bermula dari izin yang dikantongi PT Inhutani V untuk mengelola kawasan hutan produksi seluas sekitar 55.157 hektare di Lampung, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398/Kpts-II/1996.
Namun sejak 2007, PT PSMI diduga menggarap lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan secara melawan hukum, dengan membuka kawasan hutan dan memanfaatkan hasil hutannya untuk membangun perkebunan tebu seluas kurang lebih 32.375 hektare.
Kejanggalan berlanjut pada 2013, ketika jajaran direksi PT PSMI meneken nota kesepahaman kerja sama kemitraan dengan PT Inhutani V pada wilayah register 44, 42, dan 46. Kesepakatan itu ditujukan untuk pembangunan hutan tanaman dan tanaman tumpang sari, namun berlaku surut sejak 2013 dan tidak mengantongi izin dari Kementerian Kehutanan.
Kejaksaan Agung menilai, pembukaan kawasan hutan serta penguasaan lahan untuk perkebunan tebu yang dilakukan PT PSMI bersama PT Inhutani V secara melawan hukum itulah yang pada akhirnya menimbulkan kerugian bagi keuangan negara, terlebih setelah Kementerian Kehutanan menyatakan perjanjian pembangunan perkebunan tebu tersebut tidak sah.
Uang senilai Rp1,003 triliun dan US$166.000 yang diserahkan secara sukarela oleh PT PSMI itu kini dititipkan di salah satu bank Himpunan Bank Negara (Himbara), yakni Bank Syariah Indonesia, pada Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Nomor 139 milik Jampidsus.
Ke depan, penyidik berencana menyerahkan barang bukti dan rekening perusahaan kepada Badan Pemulihan Aset, sementara dana hasil sitaan akan tetap disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya. (**)
Halaman : 1 2