Jumat, 06 Nov 2026 - :
4 Nov 2026 - 17:19 | 68 Views | 0 Suka

Isu PPN Transfer Antarbank Mulai 9 November Dibantah Menkeu, Ini Penjelasan Lengkapnya

6 mnt baca
Nominal transfer: tanpa PPN Biaya jasa 9 NOV 2026Tak ada pajak baru
0
Pajak baru 9 NovemberMenkeu: tidak ada PPN otomatis atas transfer antarbank maupun dompet digital
Konferensi pers KSSK IV
PMK 49/2026 SPP-TDLN
PMK 69/2022 PPN jasa
Kabar vs penjelasan
BEREDARPajak transaksi

Beredar informasi bahwa transfer antarbank, fintech, dan e-commerce akan dikenai pajak mulai 9 November 2026.

PENJELASANSalah paham

Pemerintah tidak memberlakukan kebijakan pajak baru. Yang berjalan adalah aturan yang sudah ada.

Dua aturan berbeda
PMK 49/2026

Mengatur Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) agar PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria objek pajak dipungut lebih efektif. Bukan pajak atas setiap perpindahan dana.

PMK 69/2022

Dasar PPN atas layanan transfer dan dompet digital. PPN dikenakan pada imbalan atau biaya jasa tertentu yang memenuhi kriteria, bukan pada seluruh uang yang ditransfer.

Apa yang dikenai PPN
Nominal uang yang ditransfertidak dikenai PPN
Imbalan jasa tertentudikenai PPN bila memenuhi ketentuan
Ilustrasi proporsi, bukan angka resmi.
Pernyataan Menkeu

“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer.”

Suahasil Nazara, Menteri Keuangan

“Mudah-mudahan penjelasan ini clear untuk semuanya.”

Suahasil Nazara, Menteri Keuangan
Inilahdata.com
Sumber: Kementerian Keuangan, konferensi pers KSSK IV, Selasa (3/11/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%