Jumat, 06 Nov 2026 - :
4 Nov 2026 - 17:19 | 70 Views | 0 Suka

Isu PPN Transfer Antarbank Mulai 9 November Dibantah Menkeu, Ini Penjelasan Lengkapnya

6 mnt baca

Inilahdata.com – Menteri Keuangan Suahasil Nazara memastikan pemerintah tidak akan memberlakukan kebijakan pajak baru pada 9 November 2026.

Penegasan ini dimaksudkan untuk meluruskan kabar yang beredar tentang rencana pajak atas transaksi perbankan, teknologi finansial (fintech), dan perdagangan elektronik (e-commerce).

Menurut Suahasil, tidak ada aturan baru yang otomatis memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap transfer antarbank maupun penggunaan dompet digital. Kabar tersebut, katanya, muncul karena salah paham terhadap ketentuan pajak yang sebenarnya sudah berjalan.

“Saya ingin menegaskan bahwa tidak terdapat kebijakan pajak baru yang secara otomatis mengenakan PPN atas setiap transfer antarbank maupun dompet digital,” ujarnya dalam konferensi pers hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) IV di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Ia menyebut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah lebih dulu memberi klarifikasi. Aturan yang dimaksud adalah penerapan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Sistem itu dirancang agar pemungutan PPN atas transaksi digital dari luar negeri yang memang termasuk objek pajak berjalan lebih efektif, sehingga tidak ada kaitannya dengan pajak atas setiap perpindahan dana masyarakat.

“SPP-TDLN ditujukan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memang merupakan objek pajak, bukan mengenakan pajak atas setiap perpindahan dana masyarakat,” jelasnya.

Suahasil menambahkan, PPN untuk layanan transfer dan dompet digital sebenarnya sudah diatur sejak PMK Nomor 69 Tahun 2022. Aturan itu menjadi dasar pengenaan PPN atas sejumlah jasa dalam transaksi keuangan digital.

Dalam ketentuan tersebut, yang dikenai PPN adalah imbalan atau biaya jasa tertentu yang memenuhi kriteria perpajakan, bukan seluruh nilai uang yang dikirim pengguna.

“PPN dikenakan atas imbalan jasa yang memenuhi ketentuan, bukan atas nominal uang yang ditransfer,” tegasnya.

Ia berharap penjelasan itu meluruskan informasi di masyarakat sekaligus memperjelas perbedaan antara PPN atas jasa keuangan digital dan pajak atas transaksi digital luar negeri.

“Mudah-mudahan penjelasan ini clear untuk semuanya,” pungkasnya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%