
Inilahdata.com – IM57+ Institute menyoroti proses penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR RI yang dinilai berjalan tanpa transparansi dan akuntabilitas yang memadai.
Penyebabnya, hingga kini draf RUU tersebut belum juga dipublikasikan kepada masyarakat luas.
Ketua IM57+ Institute, Lakso Anindito, menyampaikan bahwa ketertutupan proses ini menimbulkan sejumlah pertanyaan di ruang publik.
“Terkait dengan proses, terdapat persoalan pada transparansi dan akuntabilitas karena sampai saat ini draf yang berkembang belum dipublikasikan sehingga menimbulkan berbagai pertanyaan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).
Menurut Lakso, RUU ini semestinya dibahas secara menyeluruh dan mendalam mengingat posisinya yang kini menjadi salah satu agenda prioritas nasional.
Ia menekankan bahwa kejelasan proses legislasi menjadi hal yang sangat penting agar tidak muncul keraguan publik terhadap produk hukum yang dihasilkan nantinya.
Tiga Catatan Kritis dari Sisi Substansi
Di luar persoalan prosedural, IM57+ Institute juga menaruh perhatian pada isi materi yang tengah dirumuskan.
Lembaga ini merumuskan tiga poin utama yang dianggap menentukan efektivitas RUU Perampasan Aset dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Poin pertama menyangkut klausul peningkatan harta kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment.
“Klausul peningkatan harta kekayaan secara tidak sah (illicit enrichment) menjadi salah satu kunci penting yang menentukan arah dari RUU Perampasan Aset ini,” kata Lakso.
Kedua, ia mengingatkan agar ketentuan tersebut tidak sampai dihilangkan dalam pembahasan.
Sebab keberadaannya merupakan bagian dari mandat Konvensi PBB Menentang Korupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
Poin ketiga berkaitan dengan kewenangan penegak hukum.
Lakso meminta agar mekanisme perampasan tanpa pemidanaan atau non-conviction based forfeiture (NCB) tidak semata-mata berpusat pada Kejaksaan, sehingga KPK harus lebih dulu melalui Kejaksaan Agung dalam menanganinya.
“Pada sisi lain, harus ada inovasi untuk menghindari pengaturan yang terbatas pada sesuatu yang sudah diatur sebelumnya,” tegasnya.
Penjelasan DPR soal Draf yang Belum Dibuka
Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal sebelumnya telah memberikan penjelasan mengapa draf RUU Perampasan Aset belum dipublikasikan.
Menurutnya, draf itu belum bisa dibuka ke publik lantaran tahap perapihan naskah awal masih berlangsung, dan pembukaan draf pada tahap ini dikhawatirkan justru memicu salah tafsir.
“Ya nanti kan proses tahapan perapihan, belum timus-timsin. Justru bahaya kalau belum timus-timsin sudah dibuka, malah jadi misinterpretasi nantinya,” kata Cucun saat ditemui di Gedung DPR RI, Selasa (1/9/2026).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu menambahkan, RUU tersebut masih harus melalui tahapan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) sebagaimana lazimnya sebuah undang-undang baru.
“Iya kan DIM-nya jadi naskah akademiknya kan ini undang-undang baru ya,” ujarnya.
Cucun juga mengungkapkan alasan lain di balik belum dibukanya draf tersebut, yakni beredarnya sejumlah versi draf yang berbeda-beda di masyarakat.
Ia khawatir, jika draf dipublikasikan sebelum proses perapihan rampung, publik berpotensi menafsirkan isi RUU berdasarkan dokumen yang belum final.
“Jangan, nanti malah jadi misinterpretasi, ada berbagai draf beredar toh,” pungkasnya. (**)
Halaman : 1 2