Sabtu, 12 Sep 2026 - :
9 Sep 2026 - 10:53 | 61 Views | 0 Suka

Heboh! Empat Nama Pejabat Kejagung Disebut dalam Dugaan Aliran Dana Kasus Asabri-Jiwasraya

8 mnt baca

Inilahdata.com – Kejaksaan Agung akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait beredarnya sebuah dokumen yang diklaim sebagai berita acara pemeriksaan (BAP) milik pengusaha properti Tan Kian.

Dalam dokumen yang tersebar di publik itu, Tan Kian disebut mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp40 miliar dengan harapan agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang membelit PT Asabri maupun PT Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa institusinya sama sekali belum menerima informasi resmi terkait isi dokumen tersebut.

Ia meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu proses penyidikan berjalan, sembari menanti pembuktian di ruang sidang agar duduk perkara yang sebenarnya bisa dipahami secara utuh.

“Lebih jelas itu asumsi. Kita lihat saja nanti seandainya naik ke persidangan, akan terbuka seperti apa,” ujar Anang kepada awak media, dikutip Selasa (8/9/2026).

Anang menambahkan bahwa tim penyidik tetap akan mendalami setiap informasi yang relevan dengan penyidikan. Namun ia menggarisbawahi, penyidik tidak bisa sembarangan mengembangkan sebuah keterangan jika baru sebatas asumsi tanpa didukung alat bukti yang memadai.

Sebenarnya, kabar mengenai aliran dana Rp40 miliar ini bukan hal baru. Informasi itu pertama kali mencuat dari persidangan praperadilan yang diajukan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Dalam sidang yang digelar Kamis (27/8/2026), Hakim Praperadilan Richard Edwin Basoeki membeberkan sejumlah materi penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam penanganan perkara Asabri-Jiwasraya, termasuk soal tudingan aliran dana dari Tan Kian kepada Febrie.

“Salah satu keterangan yang disebut sebagai bagian dari konstruksi bukti adalah keterangan Tan Kian mengenai penyerahan uang dalam mata uang dolar Singapura dengan nilai ekuivalen 40 miliar,” ungkap hakim dalam persidangan tersebut.

Belakangan, dokumen yang diklaim sebagai BAP Tan Kian justru beredar luas di masyarakat. Isinya menyebutkan bahwa Tan Kian mengaku telah menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Ferry Yanto Hongkiriwang, dengan harapan dirinya tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut cerita dalam dokumen itu, Tan Kian mengaku berada dalam tekanan besar ketika penyidikan kasus Asabri dan Jiwasraya sedang berjalan, hingga akhirnya ia diperkenalkan oleh seseorang bernama Lucky Kweek kepada Ferry Yanto Hongkiriwang, sosok yang disebut-sebut punya kemampuan untuk “membereskan” perkara tersebut di lingkungan Jampidsus.

Meski demikian, dokumen itu mencatat bahwa Ferry tidak pernah secara gamblang menyebut nama pejabat Kejaksaan Agung mana yang sebenarnya menjadi tujuan penyelesaian masalah tersebut.

Tan Kian sendiri hanya menduga-duga, uang senilai Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura itu kemungkinan diserahkan kepada salah satu dari empat sosok: Ketua Penyidik saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi; Direktur Penyidikan Jampidsus saat itu, Febrie Adriansyah; Jampidsus saat itu, Ali Mukartono; atau Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dimintai konfirmasi soal isi dokumen tersebut, kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, meminta agar pertanyaan terkait keempat nama pejabat itu tidak dialamatkan kepada pihaknya, meskipun kliennya turut disebut dalam daftar tersebut.

Ia hanya membenarkan bahwa keterangan dari Tan Kian memang sempat muncul dalam persidangan praperadilan yang mereka ikuti.

“Sebaiknya terkait dengan empat nama itu tidak dikonfirmasi ke kami, karena itu tepatnya dikonfirmasi ke instansi yang memiliki kewenangan,” kata Febri.

Ia pun menegaskan bahwa dalam keterangannya, Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan langsung kepada kliennya.

Menurut Febri, Tan Kian hanya menyebut kemungkinan uang itu diperuntukkan bagi salah satu dari empat pejabat yang disebutkan, sehingga menurutnya pihak yang paling berwenang menjelaskan duduk perkara ini adalah instansi terkait, bukan kuasa hukum pribadi kliennya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%