Sabtu, 12 Sep 2026 - :
9 Sep 2026 - 10:39 | 32 Views | 0 Suka

Eks Wamen Imipas Lawan KPK ke Meja Hijau soal Penyitaan Barang Bukti

8 mnt baca

Inilahdata.com – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, resmi melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Langkah hukum ini ia tempuh untuk mempersoalkan keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik KPK dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA).

Berdasarkan keterangan yang tercantum di laman Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2026), inti permohonan Silmy adalah meminta kejelasan atas sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang diterapkan KPK terhadap dirinya.

Gugatan tersebut telah teregistrasi dengan nomor perkara 163/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, setelah diajukan Silmy pada Jumat, 4 September 2026.

Sayangnya, hingga berita ini disusun, laman resmi pengadilan belum mengunggah rincian petitum dari permohonan tersebut. Sidang perdana atas perkara ini dijadwalkan berlangsung Senin, 14 September 2026.

Menanggapi langkah hukum tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya tidak gentar dan siap membeberkan seluruh proses penyidikan secara terbuka di persidangan.

Ia menegaskan bahwa lembaga antirasuah itu akan menjelaskan setiap tindakannya dengan berlandaskan alat bukti serta aturan hukum yang berlaku, bukan sekadar persepsi publik.

“KPK tidak ingin proses penegakan hukum dibangun atas persepsi, melainkan atas fakta dan mekanisme hukum yang dapat diuji,” tegas Budi dalam keterangannya, Selasa (8/9/2026).

Budi menambahkan bahwa penyidik telah bekerja dengan memperhatikan sisi formal maupun materiil dalam setiap tahapan, termasuk saat melakukan penyitaan, sehingga seluruh tindakan yang diambil memiliki dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan.

Ia pun mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya proses hukum ini, sebab menurutnya pengawasan publik menjadi kunci agar penegakan hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel.

Lebih jauh, Budi menyoroti bahwa perkara ini menyimpan dimensi kepentingan publik yang besar karena bersinggungan langsung dengan sektor pelayanan kepada warga negara asing, sebuah layanan yang menurutnya mencerminkan wajah negara dan idealnya bebas dari praktik koruptif.

“Yang dipertaruhkan bukan hanya integritas penyelenggara pelayanan, tetapi juga kepercayaan publik dan kredibilitas Indonesia di mata masyarakat internasional,” ujarnya.

Gugatan praperadilan ini tak lepas dari babak sebelumnya dalam kasus ini. Pada Jumat, 5 Juni 2026, tim penyidik KPK menggeledah kediaman Silmy Karim di Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, penyidik menyita cukup banyak barang, mulai dari 2 unit mobil sport, 10 unit kendaraan roda dua yang terdiri dari vespa, motor gede, hingga Harley Davidson, 7 unit sepeda, sejumlah perhiasan, hingga uang tunai dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing seperti dolar Amerika Serikat, euro, dan yen.

Budi Prasetyo saat itu menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan diduga kuat berkaitan dengan atau berasal dari hasil tindak pidana pemerasan yang dilakukan tersangka berinisial SK dalam proses pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%