
Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami ke mana saja aliran uang gratifikasi yang diduga diterima mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Penelusuran itu kini fokus membongkar jejak dana yang diduga sudah berpindah bentuk menjadi simpanan deposito hingga aset properti.
“Saudara MH ini kan sangkaan Pasalnya adalah 12B (UU Tipikor) yaitu gratifikasi, berkaitan dengan penerimaan-penerimaan yang dilakukannya. Oleh karena itu, dari penerimaan-penerimaan itu tentunya penyidik melakukan follow the money, kita ikuti aliran uangnya,” ujar juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (10/9/2026) malam.
Budi menjelaskan, penelusuran aset bukan sekadar untuk memperkuat pembuktian di persidangan nanti, tapi juga menjadi langkah awal yang lebih progresif untuk mengoptimalkan proses pemulihan aset negara.
“Tentunya selain untuk pembuktian, juga sebagai langkah awal yang progresif untuk nanti mengoptimalkan pemulihan aset. Termasuk pemeriksaan empat saksi hari ini (Kamis 10/9) didalami soal itu,” ucap Budi.
Empat saksi yang diperiksa pada hari itu adalah Budi Satria selaku pihak swasta, Julia Nur Rakhmatia selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana, serta Veronica Susilo Wardhani selaku karyawan swasta.
Konstruksi Kasus
Gambaran utuh soal bagaimana kasus ini bermula sudah disampaikan KPK dalam konferensi pers pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Selama menjabat Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Haniv diduga melakukan perbuatan yang berkaitan dengan jabatannya namun bertentangan dengan kewajibannya, dengan memanfaatkan pengaruh dan koneksi yang ia miliki untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.
Semua bermula pada 2016, ketika Haniv mengirimkan surat elektronik kepada bawahannya, seorang kepala kantor, berisi permintaan untuk dicarikan sponsorship fashion show atas nama anaknya berinisial FP.
Permintaan itu ditujukan ke sejumlah perusahaan di Jakarta maupun luar Jakarta yang berstatus wajib pajak. Merespons permintaan tersebut, perusahaan-perusahaan itu langsung mengirimkan uang sponsorship ke rekening sang anak, totalnya sekitar Rp400 juta dari perusahaan wajib pajak Jakarta, dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.
Modusnya tak berhenti di situ. Pada periode 2014–2022, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dalam bentuk valuta asing melalui perantara berinisial BSA, yang kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito senilai Rp10 miliar.
Selain itu, pada rentang 2013–2018, ia juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas dari sejumlah pihak atau perusahaan lain, yang ditukarkan lewat beberapa money changer dengan total nilai Rp10 miliar.
“Bahwa total penerimaan gratifikasi oleh HNV [Haniv] yang berasal dari sejumlah perusahaan tersebut sekurang-kurangnya mencapai Rp20,7 miliar,” demikian pernyataan KPK.
Atas seluruh dugaan penerimaan ini, Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (**)
Halaman : 1 2