
Densus 88 Anti Teror Polri menangkap 12 tersangka terorisme di enam provinsi sejak 2 Oktober 2026. Mereka diduga terkait jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya.”
Keterangan resmi, Minggu (4/10/2026)Menyatukan dan merapikan jaringan.
Kegiatan pelatihan oleh sebagian tersangka.
Secara langsung maupun lewat media sosial.
Terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Pendukung dari beberapa daerah dihubungkan secara virtual untuk indoktrinasi, konsolidasi, dan pembinaan.
Latihan fisik, menembak, dan kegiatan lain yang terkait militansi terorisme.
Seluruhnya berstatus tersangka dan berhak atas asas praduga tak bersalah.
“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap potensi aksi terorisme…”
Kombes Mayndra Eka WardhanaPenegakan hukum dilakukan secara terukur untuk mencegah aksi teror di Indonesia, termasuk memutus konsolidasi, propaganda, rekrutmen, dan peningkatan kemampuan sebelum berkembang menjadi kekerasan.
Halaman : 1 2