
Inilahdata.com – Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri menangkap 12 tersangka tindak pidana terorisme dalam serangkaian operasi sejak Jumat (2/10/2026). Penangkapan berlangsung di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Juru Bicara Densus 88, Kombes Mayndra Eka Wardhana, mengatakan para tersangka diduga terkait jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (4/10/2026).
Menurut Mayndra, peran para tersangka beragam. Ada yang menguatkan konsolidasi jaringan, menjalankan pelatihan, menyebarkan propaganda dan merekrut anggota, baik langsung maupun lewat media sosial, hingga terlibat dalam pemufakatan tindak pidana terorisme.
Ia menegaskan penindakan dilakukan secara terukur untuk mencegah aksi teror di Indonesia. Dua belas tersangka itu berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Penyidikan sementara menunjukkan para tersangka saling terhubung lintas wilayah, terutama lewat pertemuan daring yang berisi indoktrinasi, konsolidasi jaringan, dan pembinaan.
Salah satu pola yang ditemukan adalah rapat virtual yang mempertemukan pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah.
Penyidik juga menemukan dugaan pelatihan pada sebagian tersangka, mulai dari latihan fisik dan menembak hingga kegiatan lain yang berkaitan dengan militansi terorisme.
Setelah penangkapan, Densus 88 menjalankan rangkaian tindakan penyidikan.
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” kata Mayndra.
Ia memastikan penyidikan masih berjalan dan penyidik terus mendalami barang bukti serta hubungan tiap tersangka dengan individu maupun jaringan lain.
Polri, lanjutnya, memandang langkah ini sebagai bagian dari deteksi dini dan pencegahan, termasuk memutus konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, dan peningkatan kemampuan yang bisa berkembang menjadi kekerasan. (**)
Halaman : 1 2