
Inilahdata.com – Nama Etik Suryani mendadak menjadi buah bibir nasional. Bupati Sukoharjo dua periode ini resmi berstatus tersangka setelah Komisi Pemberantasan Korupsi meringkusnya dalam operasi tangkap tangan yang berlangsung sejak Kamis malam, 9 Juli 2026, di kawasan Solo Raya.
Dari OTT ke Ruang Tahanan
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengumumkan bahwa lembaganya menaikkan perkara dugaan pemerasan di Pemkab Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang sekaligus sebagai tersangka.
Selain Etik, dua nama lain yang ikut diseret adalah Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Tri Mulyo.
Operasi senyap yang menjerat mereka bukan perkara kecil. Tim KPK menyisir tiga wilayah, Wonogiri, Solo, dan Sukoharjo, sehingga total 18 orang sempat diamankan, sembilan di antaranya dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan intensif, termasuk sekretaris daerah dan sejumlah pejabat eselon.
Deputi Asep membeberkan detail sandi dan konstruksi perkara dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Sabtu (11/7/2026). Ketiga tersangka kini mendekam di rumah tahanan, dengan masa penahanan awal berlaku sejak 10 hingga 29 Juli 2026.
Hasil penggeledahan pun terbilang mencolok. Penyidik menyita logam mulia serta uang tunai senilai miliaran rupiah dalam bentuk rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura.
Sebagian ditemukan di brankas pribadi milik Etik di Wonogiri dan Laweyan, dengan total nilai barang bukti ditaksir mencapai Rp21,2 miliar.
Kode “Padakno Karo Bapak”
Yang membuat kasus ini terasa berbeda dari OTT kepala daerah pada umumnya adalah pola pemerasannya yang sistematis dan bahkan memiliki sandi khusus.
KPK menemukan bahwa praktik ini memanfaatkan kode berbahasa Jawa “padakno karo bapak”, yang berarti menyamakan besaran setoran dengan era kepemimpinan suaminya, sebab Etik memang istri dari Wardoyo Wijaya, Bupati Sukoharjo periode 2010–2015 dan 2016–2021.
Selain sandi itu, Asep juga mengutip sejumlah kalimat tekanan yang biasa dilontarkan Etik kepada bawahannya, di antaranya “tambahan upah pungut kae ono tho?” dan “kowe mrene kan ora bayar”.
Asep menambahkan bahwa sang suami dulu juga kerap mengucapkan perintah serupa seperti “wes dilantik ojo mendeleng wae” agar pegawai segera menyetor, seolah pola pemerasan ini benar-benar diwariskan turun-temurun dalam satu rumah tangga kekuasaan.
Modusnya bermula dari kewenangan administratif yang disalahgunakan. Etik menerbitkan dua Surat Keputusan Bupati terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah di BPKAD tahun 2026, namun SK tersebut justru dijadikan alat untuk memeras bawahannya sendiri.
Ia lalu memerintahkan Richard Tri Handoko memotong sekitar 40 persen dari total insentif yang diterima pegawai BPKAD, yang kemudian disetorkan melalui Sekretaris BPKAD, Nardi.
Tak berhenti di situ, Tri Mulyo turut mengumpulkan setoran rutin dari berbagai organisasi perangkat daerah setiap tahun dan pada momen Tunjangan Hari Raya, bahkan diduga menyertakan dana dari bukti pengeluaran fiktif serta markup pengadaan di Bagian Umum, yang hingga kini masih didalami penyidik.
Aliran Dana ke Kantong Pribadi
Dari sisi nilai, penyidikan KPK menaksir Etik meraup Rp2,93 miliar dari potongan insentif atau “Setoran Upah Pungut” di BPKAD sepanjang 2021 hingga 2026.
Di jalur lain, ia menerima Rp840 juta dari setoran rutin OPD selama periode 2024–2026, dengan rincian Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026.
Sementara itu, Richard Tri Handoko sempat mengumpulkan tambahan setoran OPD senilai Rp1,2 miliar sepanjang 2022–2024 untuk sang bupati. Menurut KPK, seluruh uang itu dipakai untuk kepentingan pribadi Etik.
Jejak Karier Sebelum Tersandung Hukum
Sebelum namanya identik dengan kasus ini, Etik Suryani dikenal sebagai figur dengan latar belakang perbankan.
Lahir di Surakarta pada 15 Maret 1963, ia bekerja di Bank Bumi Arta Surakarta selama hampir tiga dekade sebelum akhirnya terjun mendampingi suaminya yang menjabat Bupati Sukoharjo.
Etik menuntaskan pendidikan S-1 di Universitas Surakarta pada 2010 dan S-2 di STIE AUB Surakarta pada 2018, lalu memenangkan pemilihan sendiri sebagai bupati sejak Februari 2021 dan terpilih kembali untuk periode 2025–2030.
Sepanjang menjabat ia pernah menerima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI pada 2019 serta penghargaan di bidang PAUD, rekam jejak yang kini berbanding terbalik dengan status hukumnya.
Ancaman Pasal dan Proses Selanjutnya
Ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kasus ini juga menambah daftar panjang kepala daerah era Presiden Prabowo Subianto yang tersandung korupsi.
Tercatat, setidaknya sepuluh kepala daerah terjaring OTT KPK sepanjang 2026, mulai dari Bupati Cilacap, Bupati Pekalongan, Bupati Pati, Wali Kota Madiun, hingga Bupati Rejang Lebong dan Bupati Tulungagung, sebelum akhirnya giliran Etik Suryani menyusul. (**)
Halaman : 1 2