
Inilahdata.com – Pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto soal Nota Keuangan dan RUU APBN 2027 yang disampaikan pada Jumat (14/8/2026) dinilai belum menjawab persoalan mendasar rakyat kecil di sektor layanan kesehatan serta akses jaminan sosial, baik untuk bidang kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Kritik ini datang dari Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, yang menyoroti arah kebijakan anggaran negara yang menurutnya masih condong ke program-program besar.
Timbel menyebut misalnya Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, hingga pendirian Universitas RI, yang bersama-sama menyerap anggaran hingga ratusan triliun rupiah.
Timboel juga menilai orientasi anggaran semacam ini belum mencerminkan keberpihakan negara pada kelompok rentan.
“Pidato Presiden hari ini tidak berpihak pada hak konstitusionalnya rakyat miskin atas layanan kesehatan, jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pidato Presiden hari ini tidak sesuai amanat Pasal 28H ayat (1) dan ayat (3), Pasal 34 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945,” katanya, Jumat (14/8/2026).
Dari catatannya, BPJS Watch mengajukan empat tuntutan utama untuk disertakan dalam postur APBN 2027 mendatang.
Poin pertama menyangkut perluasan cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN. Saat ini pemerintah baru menanggung 96,8 juta jiwa, padahal Perpres 36/2023 menetapkan target hingga 113 juta orang.
Menurut Timboel, kesenjangan ini seharusnya segera ditutup lewat penambahan alokasi anggaran.
Poin kedua terkait besaran iuran PBI JKN yang menurutnya sudah mandek terlalu lama.
Nilai iuran yang masih bertahan di angka Rp42.000 per orang per bulan itu, ujarnya, sudah tidak naik dalam enam tahun terakhir dan idealnya dinaikkan menjadi Rp70.000 pada 2027 supaya Dana Jaminan Sosial (DJS) JKN tidak terjerembab ke defisit total.
Ia mengingatkan dampak berantai yang bisa muncul bila iuran tetap dibiarkan stagnan.
“Bila tidak naik maka potensi terjadinya defisit akan sangat besar dan ini akan berpengaruh pada layanan kesehatan terhadap pasien JKN. Defisit menyebabkan BPJS Kesehatan tidak mampu membayar klaim INA CBGs ke RS dan Kapitasi ke FKTP,” jelasnya.
Sementara itu, poin ketiga yang disuarakan BPJS Watch adalah desakan agar pemerintah segera merealisasikan alokasi anggaran untuk PBI di program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dalam APBN 2027.
Timboel menyebut urgensi ini penting mengingat masih banyak pekerja miskin dan tidak mampu yang belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Poin keempat menyoroti dana transfer ke daerah, yang ia minta dikembalikan ke level 2025, yakni Rp919,9 triliun.
Menurutnya, kenaikan alokasi ini dibutuhkan agar pemerintah daerah punya ruang fiskal untuk membiayai iuran JKN bagi warga miskin dan tidak mampu, melunasi tunggakan iuran, sekaligus membenahi kualitas rumah sakit daerah, terutama di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Ia memberi contoh konkret dari lapangan.
“Di Kabupaten Nias Selatan ada 2 RSUD yang tidak bekerja sama dengan JKN karena sarana dan prasarana RS yang sangat memprihatinkan dan SDM Kesehatan yang sangat tidak mencukupi melayani masyarakat,” bebernya.
Di luar empat tuntutan tersebut, Timboel juga mengungkap data yang menurutnya memperlihatkan luasnya persoalan jaminan kesehatan yang belum terselesaikan.
Ia mencatat masih ada sekitar 40 juta rakyat miskin yang belum ter-cover oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah lantaran keterbatasan anggaran.
Kondisi ini diperparah dengan penonaktifan kepesertaan PBI JKN sebanyak 11 juta jiwa per 1 Februari, yang menurutnya berlanjut dengan gelombang penonaktifan berikutnya.
Bagi Timboel, rentetan penonaktifan tersebut adalah bentuk nyata pengabaian hak konstitusional rakyat atas layanan kesehatan. Ia mengingatkan bahwa pemerintah semestinya menepati janji yang tertuang dalam UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya soal Enam Pilar Transformasi Layanan Kesehatan.
Mulai dari memastikan anggaran kesehatan 2027 cukup untuk membiayai iuran PBI JKN hingga membangun rumah sakit di wilayah 3T seperti Nias Selatan. Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan kewajiban hukum yang menurutnya masih diabaikan pemerintah.
“Pemerintah harus mematuhi Pasal 14 UU SJSN dan Inpres 8 tahun 2025 yaitu merealisasikan Penerima Bantuan Iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja [JKK], Jaminan Kematian [JKm] dan Jaminan Hari Tua [JHT],” pungkasnya. (**)
Halaman : 1 2