Sabtu, 12 Sep 2026 - :
6 Sep 2026 - 11:42 | 42 Views | 0 Suka

Batas FS Naik jadi 40 Persen, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Naik 8 Persen

9 mnt baca

Inilahdata.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa penyesuaian batas maksimal fuel surcharge (FS) untuk penerbangan domestik kelas ekonomi periode September 2026 tidak sama dengan kenaikan tarif dasar atau basic fare tiket pesawat.

Penyesuaian batas atas FS tersebut ditetapkan mengikuti fluktuasi harga bahan bakar penerbangan (avtur) dunia yang dipengaruhi perkembangan situasi geopolitik global.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F Laisa menjelaskan bahwa fuel surcharge merupakan komponen biaya yang berdiri sendiri dan terpisah dari tarif dasar tiket.

“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan,” ujar Lukman di Jakarta, Jumat (4/9/2026).

Berdasarkan data publikasi harga per 1 September 2026, rata-rata harga avtur tercatat naik sekitar 6,5 persen, dari Rp21.892 per liter pada Agustus menjadi Rp23.315 per liter pada September.

Mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai Dampak Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kemenhub menetapkan batas maksimal FS untuk September 2026 sebesar 40 persen dari Tarif Batas Atas (TBA), naik dari bulan sebelumnya yang berada di angka 30 persen.

“Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar delapan persen. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge,” ucap Lukman.

Ia menegaskan, angka 40 persen itu adalah batas maksimal fuel surcharge yang boleh dikenakan maskapai, bukan berarti harga tiket otomatis naik 40 persen, karena komponen tersebut tetap terpisah dari tarif dasar.

“Angka 40 persen itu mengacu pada persentase maksimal dari Tarif Batas Atas untuk komponen fuel surcharge, bukan 40 persen dari total harga tiket. Maskapai juga tidak diwajibkan menerapkan batas maksimal tersebut dan dapat menetapkan fuel surcharge di bawah 40 persen sesuai dengan kondisi dan kebijakan masing-masing,” tambah Lukman.

Lebih lanjut, Lukman menyampaikan seluruh badan usaha angkutan udara wajib memperhatikan ketentuan tarif yang berlaku ketika menetapkan harga tiket pesawat.

Penetapan tarif beserta komponen fuel surcharge harus dilakukan secara transparan dan tidak boleh membuat harga yang dibayar penumpang melampaui Tarif Batas Atas yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas,” tegas Lukman.

Kemenhub, lanjut Lukman, akan terus melakukan pengawasan intensif agar tarif yang dibayarkan masyarakat tetap sesuai ketentuan, sekaligus memberikan sanksi kepada maskapai yang kedapatan melanggar.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional industri penerbangan nasional dan perlindungan konsumen, sembari memastikan tarif penerbangan tetap kompetitif dan terjangkau bagi masyarakat. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%