
Inilahdata.com – Babak baru industri sistem pembayaran domestik dimulai. Bank Indonesia (BI), bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI), resmi meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI), instrumen kredit berbasis kartu yang seluruh pemrosesan transaksinya berjalan di dalam negeri, memanfaatkan jalur Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Sejak tanggal peluncuran, 17 Agustus 2026, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) tercatat sudah mulai menerbitkan KKI untuk masyarakat umum: BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, dan Bank Mega, ditambah Bank Syariah Indonesia (BSI) yang menggarap sisi pembiayaan syariahnya.
Menurut penjelasan resmi BI, KKI pada dasarnya adalah alat pembayaran berbasis kredit yang bisa dipakai masyarakat untuk bertransaksi barang dan jasa di dalam negeri, dengan satu perbedaan mendasar dari kartu kredit yang selama ini beredar: seluruh datanya diproses lewat infrastruktur pembayaran nasional, bukan lewat jaringan asing.
Peluncuran ini diumumkan langsung oleh Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, dalam acara Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (17/8/2026).
Destry menyebut kehadiran KKI sebagai bagian dari upaya industri sistem pembayaran domestik untuk terus berinovasi, sekaligus memperluas ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional agar lebih inklusif, lewat skema penundaan pembayaran (deferred payment) yang kali ini diproses sepenuhnya di dalam negeri.
Soal cara pakainya, Destry menjelaskan mekanismenya cukup sederhana bagi pengguna.
“Kartu Kredit Indonesia digunakan sebagai sumber dana transaksi, dengan cara bayar menggunakan QRIS, baik pindai (scan) maupun Tap,” ujar Destry dalam keterangan tertulis, Senin (17/8/2026).
Bedanya dengan Kartu Kredit Biasa
Secara fungsi, KKI tidak mengubah apa pun, ia tetap alat pembayaran berbasis kredit seperti biasanya. Yang berubah ada di “belakang layar”, yaitu pada tiga hal berikut:
Jaringan pembayaran. Kartu kredit konvensional umumnya berjalan di atas jaringan internasional seperti Visa, Mastercard, atau JCB. KKI sebaliknya berjalan sepenuhnya di jaringan GPN dengan skema domestik.
Pemrosesan transaksi. Karena berjalan di GPN, transaksi KKI di dalam negeri tidak lagi bergantung pada jaringan pembayaran internasional.
BI menjelaskan bahwa lembaga switching di GPN berfungsi memproses data transaksi secara domestik, sekaligus menjaga agar sistem antarpenerbit kartu tetap saling terhubung dan interoperable.
Infrastruktur. Inilah inti dari alasan KKI diciptakan. BI menyebut penggunaan infrastruktur dalam negeri ini ditujukan untuk membangun kemandirian nasional, menjaga kedaulatan data transaksi masyarakat, sekaligus menekan biaya pemrosesan yang selama ini mengalir keluar lewat jaringan asing.
Menariknya, KKI bukan barang baru sama sekali. Sebelumnya, kartu ini lebih dulu dikembangkan untuk mendukung transaksi pemerintah.
Yang berbeda dari peluncuran 17 Agustus 2026 ini, KKI kini dibuka untuk segmen ritel, alias masyarakat umum, dan delapan PJP di atas sudah mulai menerbitkannya untuk segmen tersebut sejak hari itu juga.
Syarat Mengajukan KKI di BNI
Bagi yang tertarik mengajukan, BNI melalui laman resminya mencantumkan sejumlah syarat dasar untuk pemegang KKI:
Limit kredit minimum yang ditetapkan BNI untuk KKI adalah Rp5 juta. Calon pemegang kartu juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung, di antaranya KTP atau paspor, bukti penghasilan, NPWP.
Kemudian dokumen usaha seperti SIUP/TDP bagi pengusaha, surat izin profesi bagi pemohon berstatus profesional, serta informasi kartu kredit dari bank lain (termasuk nomor kartu dan tanggal mulai keanggotaan) bagi yang sudah memegang kartu kredit dari penerbit lain.
Soal skema pembayaran, BNI menetapkan minimum pembayaran sebesar 5% dari total tagihan, dengan bunga transaksi ritel 1,75% per bulan. (**)
Halaman : 1 2