
Inilahdata.com – Nama anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Amanat Nasional Bebizie Sri Mulyati kembali disebut dalam pusaran kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.
Kali ini bukan sekadar sebagai saksi yang dimintai keterangan, melainkan sosok yang diduga ikut kecipratan aliran dana dari salah satu perusahaan tambang yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, penyidik menduga ada aliran uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS) kepada politikus Partai Amanat Nasional itu.
Aliran dana tersebut diduga terkait dengan perkara gratifikasi yang dihitung per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), kasus besar yang bermula dari jerat hukum eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Informasi soal komitmen pengembalian uang itu muncul saat KPK memeriksa Bebizie sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Kamis (13/8/2026) pekan lalu.
Menurut Budi, penyidik saat itu mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut kepada Bebizie, lengkap dengan penelusuran soal tujuan penerimaannya.
“Kemudian saksi juga mengakui adanya dugaan, adanya aliran tersebut yang kemudian berkomitmen akan mengembalikan sejumlah uang yang diterima oleh BBZ tersebut,” ujar Budi, dikutip Rabu (19/8/2026).
Yang menarik, KPK secara khusus menegaskan bahwa aliran dana ini tidak ada kaitannya dengan profesi Bebizie sebagai penyanyi, poin yang sebelumnya sempat dipakai Bebizie sendiri untuk menjelaskan kehadirannya di gedung KPK.
“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi dalam kesempatan terpisah.
Ia bahkan lebih tegas menyebutnya “bukan honor menyanyi”, sekaligus mematahkan narasi awal yang dibangun Bebizie.Meski sudah menyatakan komitmen, sampai saat ini KPK mengaku belum menerima satu rupiah pun pengembalian dari Bebizie.
Budi mengatakan pihaknya masih menunggu proses tersebut berjalan, sementara nilai persis uang yang diduga diterima juga belum dibuka ke publik.
Versi Bebizie sendiri berbeda arah penekanannya. Usai pemeriksaan yang menghabiskan 29 pertanyaan dari penyidik, Ia mengaku pernah diundang sebuah perusahaan untuk tampil bernyanyi beberapa kali di Kalimantan Timur sepanjang 2017-2018.
“Status saya sebagai penyanyi mengisi acara di Kalimantan Timur, sehingga saya ditanya ada kaitan apa. Terus saya menjelaskan bahwa di 2017-2018 itu saya ada beberapa kali nyanyi di Kalimantan Timur yang diundang oleh PT, ada PT yang mengundang saya,” ujar Bebizie.
Ia menambahkan, “Sebagai penyanyi, iya. Jadi karena ada transaksi pembayaran itu, sehingga saya dipanggil terkait itu. Insyallah sudah dipertanggungjawabkan karena memang itu jasa saya dulu sebagai penyanyi. Secara profesional, itu saja.”
Bagian dari kasus besar Rita Widyasari
Perkara yang menyeret nama Bebizie ini merupakan pengembangan dari kasus gratifikasi lama yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
KPK pertama kali menetapkan Rita, Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka gratifikasi pada 28 September 2017.
Penetapan tersangka itu terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit kepada PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Perkara kemudian melebar: pada 16 Januari 2018, Rita dan Khairudin dijerat tersangka pencucian uang.
Rita sendiri belakangan divonis 10 tahun penjara atas suap dan gratifikasi dari kontraktor senilai lebih dari Rp110,7 miliar sepanjang 2010-2017, sementara dugaan penerimaannya dari sektor batu bara ditaksir sekitar 5 dolar AS per metrik ton.
Kasus terus dikembangkan hingga pada 19 Februari 2026 KPK menetapkan tiga korporasi sekaligus sebagai tersangka baru: PT Sinar Kumala Naga (SKN), PT Alamjaya Barapratama (ABP), dan PT Bara Kumala Sari/Sakti (BKS), ketiganya diduga bersama-sama Rita melakukan penerimaan gratifikasi dari aktivitas pertambangan batu bara.
Dari sinilah penyidik lantas menelusuri lebih jauh aliran dana dari BKS, yang membawa mereka ke sejumlah pihak di luar lingkaran utama kasus, termasuk Bebizie.
Sejumlah laporan media menyebut pihak PT BKS yang diduga mengalirkan uang itu merujuk pada Fitri Junaidi, salah satu pendiri sekaligus pemegang saham BKS yang sempat menjabat komisaris perusahaan sekitar 2004-2005.
Fitri Junaidi dikenal luas dengan julukan “Sultan” Samarinda. Namun, hal ini belum dikonfirmasi resmi oleh KPK.
Dalam pemeriksaan pekan lalu, selain Bebizie, KPK turut memanggil seorang advokat berinisial NE serta staf keuangan PT Alam Jaya Pratama berinisial AM sebagai saksi.
Hal ini menandakan penyidik masih terus memperluas jaring pemeriksaan sebelum memastikan langkah hukum selanjutnya terhadap dugaan aliran dana yang menyentuh Bebizie. (**)
Halaman : 1 2