Rabu, 29 Jul 2026 - :
28 Jun 2026 - 16:24 | 159 Views | 0 Suka

Anggaran MBG Dipangkas Rp67 Triliun, Bayang-Bayang Skandal Korupsi Pucuk Pimpinan BGN Belum Usai

10 mnt baca

Akar Krisis, Dari Kritik Bertubi-Tubi hingga Borgol Kejaksaan Agung

Keputusan memangkas anggaran MBG tidak lahir dari ruang kosong. Ia adalah buntut dari rangkaian persoalan tata kelola yang sudah mengendap sejak program ini diluncurkan, dan akhirnya meledak menjadi skandal hukum pada awal Juni 2026.

Pada Selasa (2/6/2026) malam, Presiden Prabowo Subianto mencabut jabatan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dan langsung menunjuk Nanik Sudaryati Deyang sebagai pengganti.

Sehari berselang, Rabu (3/6/2026), Kejaksaan Agung menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025-2026 dan langsung menahan mereka di Rumah Tahanan Salemba.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan dibuka berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026, setelah penyelidikan awal berlangsung sekitar satu minggu yang dipicu sejumlah laporan masyarakat terkait dapur MBG yang tidak sesuai spesifikasi.

Modus yang diduga dilakukan ketiganya berpusat pada penyalahgunaan kewenangan dalam memberikan izin operasional kepada yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat diduga diluluskan karena memiliki afiliasi dengan para tersangka, dan sebagai imbalannya menerima insentif hingga miliaran rupiah setiap hari dari pengelolaan dapur MBG.

Penyidik juga menemukan indikasi mark-up dalam pengadaan barang penunjang program, seperti motor listrik, sepatu, dan televisi.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur soal memperkaya diri secara melawan hukum hingga merugikan keuangan negara.

Ancaman hukumannya berat, bisa mencapai puluhan tahun penjara hingga seumur hidup, ditambah kewajiban membayar uang pengganti sesuai kerugian negara yang terbukti di pengadilan.

Skandal ini tercatat sebagai penindakan korupsi pertama yang menyasar Proyek Strategis Nasional (PSN), sebuah preseden yang menurut sejumlah pemerhati kebijakan punya implikasi jauh melampaui MBG, menyentuh kredibilitas seluruh kerangka proyek prioritas nasional pemerintah.

Bukan Cuma Korupsi, Jejak Panjang Masalah yang Diabaikan

Yang membuat publik geram, posisi tiga pejabat tersebut sempat tampak tak tergoyahkan meski kritik terhadap pelaksanaan MBG sudah mengalir hampir satu setengah tahun, mulai dari gelombang kasus keracunan massal pelajar hingga dugaan penyimpangan dalam pengadaan proyek di internal BGN.

Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat tidak kurang dari 33.626 pelajar dilaporkan mengalami keracunan makanan yang diduga terkait MBG sejak awal 2025 hingga 7 April 2026, tersebar di 31 provinsi, dengan Jawa Barat sebagai provinsi penyumbang korban tertinggi, mencapai 24,34 persen dari total nasional sepanjang 2025.

Guru Besar Teknologi Pangan dan Hasil Pertanian Universitas Gadjah Mada, Prof. Sri Raharjo, mengamati bahwa kasus keracunan dalam program ini terjadi hampir setiap bulan sepanjang 2025, sebuah indikasi bahwa masalah kesiapan tata kelola sudah muncul sejak hari pertama program diluncurkan.

Koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri MBG Watch, gabungan organisasi nonpemerintah, lembaga bantuan hukum, akademisi, dan kelompok warga.

Pihak MBG Watch menilai pencopotan dan penahanan pimpinan BGN bukanlah prestasi penegakan hukum yang patut dirayakan begitu saja, melainkan bukti nyata bahwa persoalan MBG jauh lebih struktural ketimbang sekadar kesalahan individu.

“Terbongkarnya skandal korupsi di pucuk pimpinan BGN bukan sebuah prestasi, melainkan hanya menegaskan kebobrokan desain tata kelola yang sudah ada sejak mula,” kata Kalis Mardiasih dari Suara Ibu Indonesia, salah satu elemen dalam koalisi tersebut.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bahkan menilai pergantian Kepala BGN tanpa membuka ruang pengawasan publik yang bermakna hanya akan menjadi kosmetik kebijakan, selama sistem MBG masih dijalankan secara sentralistik dan mengabaikan peran sekolah, pemerintah daerah, serta komunitas setempat.

Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil juga telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang APBN 2026, mempersoalkan penempatan anggaran MBG dalam pos anggaran pendidikan yang dikhawatirkan menggerus alokasi konstitusional 20 persen untuk sektor pendidikan. (**)

Sumber: Bisnis.com, Hukumonline, Detik.com, Kompas.id, CNN Indonesia, Suara.com, Ti.or.id, Info Pendidikan BIC.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%