
Inilahdata.com – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, absen dari pemeriksaan sebagai saksi yang dijadwalkan Kejaksaan Agung pada Rabu, 22 Juli 2026. Pihak Kejagung menyebut ketidakhadiran itu disebabkan oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa Febrie dipanggil untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.
Perkara ini bergulir setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada 20 Juli lalu, khusus menyasar dugaan TPPU tersebut.
“(Saksi) tidak memenuhi panggilan yakni FA [Febrie] dengan alasan kesehatan,” kata Anang saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/7/2026).
Tak hanya Febrie, seorang saksi lain berinisial NH juga tercatat mangkir dari panggilan pemeriksaan pada hari yang sama, tanpa disertai keterangan apa pun kepada penyidik.
Karena dua saksi ini tidak hadir, tim penyidik berencana melayangkan panggilan ulang esok hari, Jumat (24/7/2026).
Sejauh ini, baru dua orang saksi yang benar-benar diperiksa penyidik dalam perkara tersebut, yakni advokat Don Ritto dan seseorang berinisial TS.
Don Ritto sendiri bukan sekadar saksi biasa, ia telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka bersama Febrie dalam kasus dugaan korupsi dan/atau pencucian uang yang bersinggungan dengan PT Asabri (Persero).
Dengan terbitnya Sprindik teranyar itu, Kejagung kini setidaknya telah mengeluarkan empat surat perintah penyidikan yang berakar dari limpahan kasus kepolisian. Selain Sprindik TPPU yang baru, tiga lainnya adalah:
(**)
Halaman : 1 2