
Konferensi pers Kejagung, Kamis (10/09/2026). Kredit Foto: Bloomberg Technoz/Dovana Hasiana
11 Sep 2026 - 02:47 | 18 Views | 0 Suka
Kasus Korupsi Alih Fungsi Hutan Inhutani V, Kejagung Sita Rp1 Triliun Lebih
HUKUM & KORUPSI · KEHUTANAN
Lampung · Jakarta
Kamis, 10 September 2026
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menerima titipan dana senilai lebih dari Rp1 triliun dari PT Pemuka Sakti Manis Indah, terkait dugaan korupsi alih fungsi kawasan hutan PT Inhutani V di Lampung menjadi perkebunan tebu.
DANA SITAAN DIKUNCI DI REKENING PEMERINTAH LAINNYA
PERNYATAANSaiful Bahri Siregar, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung
“Kami lakukan penyitaan dari PT PSMI melalui VRL yaitu pegawai PT PSMI.”
KONFERENSI PERS
Kamis, 10 September 2026
LANGKAH PENYIDIKANKonstruksi Perkara PT PSMI–Inhutani V
47 saksi diperiksa
3 ahli diperiksa
Dokumen terkait disita
10 rekening perusahaan diblokir
Gelar perkara bersama auditor
KRONOLOGI SINGKATDari Izin Hutan Produksi hingga Kebun Tebu
1996
PT Inhutani V memperoleh izin kelola hutan produksi ±55.157 ha di Lampung lewat SK Menhut No 398/Kpts-II/1996.
2007
PT PSMI diduga menggarap lahan Inhutani V di Way Kanan secara melawan hukum, membuka hutan untuk kebun tebu ±32.375 ha.
2013
Direksi PT PSMI teken MoU kemitraan dengan Inhutani V pada register 44, 42, 46, berlaku surut dan tanpa izin Kemenhut.
2026
Kemenhut menyatakan perjanjian kebun tebu tidak sah; Kejagung tetapkan kerugian negara dan menyita dana titipan PT PSMI.
Barang bukti dan rekening perusahaan akan diserahkan ke Badan Pemulihan Aset, sementara dana sitaan tetap disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya hingga proses hukum rampung.
INILAHDATA.COM
Sumber: Konferensi pers Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar, Kamis (10/9/2026); Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 4522/Pid.B.Sita/2026/PN.JKT.Sel.
Halaman : 1 2