Sabtu, 12 Sep 2026 - :
6 Sep 2026 - 11:42 | 40 Views | 0 Suka

Batas FS Naik jadi 40 Persen, Harga Tiket Pesawat Diprediksi Naik 8 Persen

9 mnt baca
EKONOMI & KEBIJAKAN · TRANSPORTASI UDARA
Jakarta
Jumat, 4 September 2026
Kementerian Perhubungan menegaskan penyesuaian batas maksimal fuel surcharge penerbangan domestik kelas ekonomi untuk September 2026 bukan kenaikan tarif dasar tiket, melainkan respons atas naiknya harga avtur dunia.
30% 40%
BATAS FS 30% · AGUSTUS
BATAS FS 40% · SEPTEMBER
BATAS MAKSIMAL FUEL SURCHARGE TERHADAP TARIF BATAS ATAS (TBA)
~8%
Perkiraan Kenaikan
Rata-rata Harga Tiket
6,5%
Kenaikan Harga
Avtur Bulanan
PERNYATAANLukman F Laisa, Dirjen Perhubungan Udara
“Penyesuaian fuel surcharge murni dilakukan untuk merespons dinamika harga avtur dunia, bukan merupakan kenaikan tarif dasar tiket pesawat. Komponen fuel surcharge juga wajib dicantumkan secara terpisah pada tiket agar masyarakat mendapatkan informasi tarif secara transparan.”
LL
Direktur Jenderal Perhubungan Udara
HARGA AVTURAgustus vs September 2026
AGUSTUS
Rp21.892/liter
SEPTEMBER
Rp23.315/liter
PERNYATAANLukman F Laisa, soal Dampak ke Harga Tiket
“Dengan adanya penyesuaian fuel surcharge tersebut, secara rata-rata kenaikan harga tiket pesawat diperkirakan sekitar delapan persen. Besaran tersebut merupakan dampak dari penyesuaian komponen fuel surcharge.”
LL
Direktur Jenderal Perhubungan Udara
PENEGASANBukan 40 Persen dari Total Harga Tiket
Batas, Bukan Kewajiban
Maskapai Bebas di Bawah 40%
Angka 40 persen adalah batas maksimal dari Tarif Batas Atas, bukan kewajiban; maskapai boleh menetapkan fuel surcharge lebih rendah.
Komponen Terpisah
Wajib Dicantumkan Terpisah
Fuel surcharge harus tercantum terpisah dari tarif dasar pada tiket agar informasi harga tetap transparan bagi penumpang.
DASAR HUKUMKeputusan Menteri Perhubungan
KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Fuel Surcharge Kelas Ekonomi
Batas maksimal fuel surcharge September 2026 ditetapkan 40% dari Tarif Batas Atas, naik dari 30% pada bulan sebelumnya. Harga tiket yang dibayar penumpang tidak boleh melebihi Tarif Batas Atas.
“Kami mengimbau kepada seluruh maskapai agar dalam menetapkan harga tiket tetap mematuhi ketentuan Tarif Batas Atas. Penyesuaian fuel surcharge bukan berarti maskapai dapat menetapkan harga tiket tanpa batas,” tegas Lukman, seraya menyebut Kemenhub akan terus mengawasi kepatuhan maskapai dan menindak pelanggaran.
INILAHDATA.COM
Sumber: Republika.co.id, 4 September 2026.

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%