
Kredit Foto: Kompas.com
6 Agu 2026 - 22:34 | 101 Views | 0 Suka
Menhub Kejar Perpres Ojol Rampung Sebelum HUT RI
Desk Kebijakan & Transportasi
Jakarta · 6 Agustus 2026
Update Regulasi
TARGET TERBIT SEBELUM 17 AGUSTUS 2026
KOMISI 92% OJOL · 8% APLIKATOR
PERLUASAN KE LAYANAN PENGANTARAN
TARGET TERBIT SEBELUM 17 AGUSTUS 2026
KOMISI 92% OJOL · 8% APLIKATOR
PERLUASAN KE LAYANAN PENGANTARAN
Hitung Mundur Perpres Ojol
1 Juli · Kepmenhub Berlaku
Hari Ini · 76,6%
17 Agustus · Target Terbit
11Hari Tersisa
Menuju Target Penerbitan Perpres Ojol
Menhub Dudy Purwagandhi menargetkan Perpres Ojol terbit sebelum peringatan HUT ke-81 RI, dengan substansi mengacu pada Kepmenhub yang sudah berjalan sejak awal Juli.
Target Terbit
Agustus2026
Diharapkan sebelum 17 Agustus 2026
Dasar Substansi
1 Juli2026
Kepmenhub yang sudah berlaku diangkat ke Perpres
Skema Komisi
92 : 8Persen
Ojol dibanding aplikator, sudah disetujui Presiden
Belum Diatur
Roda 4Angkutan
Perluasan ke roda empat belum masuk Perpres ini
Pembagian Komisi yang Diadopsi Perpres
PorsiPerusahaan Aplikator
Skema ini merupakan pemenuhan atas aspirasi mitra ojol soal potongan komisi, dan akan ikut menjadi acuan dalam Perpres yang juga mendorong status pengemudi sebagai pengusaha mikro.
Cakupan Aturan
✓
Layanan angkutan penumpang roda duaBasis utama pengaturan, mengacu Kepmenhub 1 Juli 2026
✓
Layanan pengantaran makanan, barang & dokumenDetail teknis ditangani bersama Kementerian Kemkomdigi
✕
Angkutan penumpang roda empat berbasis aplikasiBelum masuk perluasan ketentuan Perpres saat ini
Pernyataan Pejabat
“Iya [Kementerian Ketenagakerjaan mendorong BPJS], kita pasti fokus utama kan perlindungan pekerja ya. Itu nomor satu.”
Yassierli — Menteri Ketenagakerjaan, 1/8/2026
“Sekarang di dalam Perpres itu juga mendorong agar treatment kepada Ojol itu di-treatment sebagai pengusaha mikro.”
Maman Abdurrahman — Menteri UMKM, 20/7/2026
1
Menhub Dudy Purwagandhi menargetkan Perpres Ojol terbit sebelum 17 Agustus 2026, dengan substansi mengacu Kepmenhub yang berlaku sejak 1 Juli 2026.
2
Cakupan diperluas ke layanan pengantaran makanan, barang, dan dokumen — namun belum menyentuh angkutan roda empat berbasis aplikasi.
3
Skema komisi 92:8 untuk ojol dan aplikator turut diadopsi, seiring dorongan agar pengemudi diperlakukan sebagai pengusaha mikro dan mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
DESK KEBIJAKAN
INILAHDATA.COM · Update 6 Agu 2026
Halaman : 1 2