PPh PASAL 22 MARKETPLACE RESMI DITUNDA /PURBAYA: DAYA BELI BELUM CUKUP KUAT/ EMPAT E-COMMERCE JADI PEMUNGUT: TOKOPEDIA, SHOPEE, LAZADA, BLIBLI / TARIF 0,5% DARI PEREDARAN BRUTO /
Kebijakan Pajak Digital · 5 Agustus 2026
PMK BARU SEDANG DISIAPKAN
Pajak marketplace yang harusnya berjalan 1 Agustus, kini resmi ditunda — menunggu daya beli pulih.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menahan penerapan PPh Pasal 22 bagi pedagang online, sembari menunggu pertumbuhan ekonomi mendekati target 6%.
Tarif PPh Pasal 22
0,5Persen
Dari peredaran bruto, di luar PPN & PPnBM
Ambang Bebas Pajak
Rp500jt/Tahun
Batas peredaran bruto pedagang kecil yang dibebaskan
Pertumbuhan Ekonomi Q2-2026
5,29Persen
Masih di bawah target penerapan pajak, 6%
Marketplace Pemungut
4Platform
Tokopedia, Shopee, Lazada, Blibli
Pernyataan Resmi
“Pajak marketplace mungkin kita tunda tidak Agustus ini mulai berjalan. Nanti kita tunda dulu.”
Purbaya Yudhi Sadewa — Menteri Keuangan, media briefing 5/8/2026
“Tujuan utama untuk keadilan dan kemudahan.”
Bimo Wijayanto — Direktur Jenderal Pajak, konferensi pers 1/7/2026
Mekanisme Pemungutan (Saat Berjalan)
Konsumen Bayar
Via Marketplace
Pungut 0,5%
Otomatis
Masuk Tagihan
Tercantum
Jadi Kredit Pajak
Di SPT Tahunan
Jejak Kebijakan
Rabu, 1 Juli 2026
Ditjen Pajak umumkan skema
Bimo Wijayanto memaparkan tujuan dan mekanisme PPh Pasal 22 marketplace dalam konferensi pers.
Sabtu, 1 Agustus 2026
Jadwal semula mulai berlaku
Sesuai PMK 37/2025, empat marketplace dijadwalkan mulai memungut pajak sejak tanggal ini.
Rabu, 5 Agustus 2026
Purbaya umumkan penundaan
Dalam media briefing, Menkeu menyatakan kebijakan ditunda karena daya beli belum cukup kuat.
Menyusul
PMK penundaan segera terbit
Kemenkeu menyiapkan payung hukum baru sembari memantau indikator daya beli dan konsumsi.
1
Kemenkeu resmi menunda pemungutan PPh Pasal 22 pedagang online marketplace yang sedianya berlaku 1 Agustus 2026.
2
Daya beli jadi alasan utama — Purbaya menunggu pertumbuhan ekonomi mendekati 6%, sementara kuartal II-2026 baru 5,29%.
3
Tarif 0,5% dari peredaran bruto lewat 4 marketplace, dengan pedagang beromzet di bawah Rp500 juta/tahun dibebaskan.
Sumber
Media briefing Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Rabu (5/8/2026); keterangan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam konferensi pers, Rabu (1/7/2026).