Sabtu, 12 Sep 2026 - :
31 Jul 2026 - 17:47 | 111 Views | 0 Suka

Pajak Marketplace 0,5% Berlaku, Picu Kekhawatiran

14 mnt baca
PPh PASAL 22 0,5% BERLAKU MULAI 1 AGUSTUS 2026 / DIPUNGUT DARI OMZET, BUKAN LABA / PENGAMAT: BERISIKO DORONG HARGA NAIK / UMKM DI BAWAH RP500 JUTA/TAHUN BEBAS PAJAK /
Direktorat Jenderal Pajak · PMK Nomor 37 Tahun 2025
Gerbang Pemungutan
Margin Tipis
Margin Sedang
Margin Tebal
0,5%
Simulasi Pemotongan Otomatis di Setiap Transaksi
Setiap transaksi diserut tipis, tanpa pandang margin
Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli resmi memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual mulai 1 Agustus 2026 — tarif yang sama untuk semua, terlepas dari besar kecilnya keuntungan bersih di baliknya.
Tarif Pemungutan
0,5% dari Omzet
Di luar PPN dan PPnBM
Ambang Batas Bebas Pajak
500Juta/Tahun
Dengan surat pernyataan ke marketplace
Beban vs Laba Bersih
10% (Margin 5%)
Dibanding 1,67% pada margin 30%
UMKM Sudah Digital
22Juta Pelaku
Dari total 64,2 juta UMKM nasional
Dua Pandangan Ahli
“Ini blind spot klasik dari PPh final rezim berjenis flat rate.”
Prianto Budi Saptono — Pengamat Perpajakan
“Pajak digital perlu mengejar kepatuhan, bukan menekan pelaku kecil.”
Syafruddin Karimi — Ekonom Universitas Andalas
Ilustrasi Dua Jenis Penjual
Margin 5%
Elektronik
Omzet Rp10 juta, laba bersih Rp500 ribu, pajak Rp50 ribu.
≈ 10% dari laba bersih
Margin 30%
Fesyen
Omzet sama Rp10 juta, laba bersih Rp3 juta, pajak tetap Rp50 ribu.
≈ 1,67% dari laba bersih
Empat Marketplace Pemungut
01Tokopedia
02Shopee
03Lazada
04Blibli
Jejak Kebijakan
1 Juli 2026
DJP resmi tunjuk empat marketplace
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Masa Transisi Juli 2026
Penyesuaian sistem dan sosialisasi
Kesiapan sistem tiap platform diperkirakan idEA baru mencapai sekitar separuhnya jelang tenggat.
Sabtu, 1 Agustus 2026
Pemungutan resmi berlaku efektif
PPh Pasal 22 sebesar 0,5% mulai dipotong otomatis dari setiap transaksi bruto penjual.
1
Empat marketplace resmi pungut PPh 0,5% dari omzet seller mulai 1 Agustus 2026 sesuai PMK 37/2025.
2
Pengamat nilai tarif flat rate timpang — pedagang bermargin tipis menanggung beban jauh lebih berat.
3
DJP tegaskan bukan pajak baru, hanya perubahan mekanisme, dengan UMKM di bawah Rp500 juta tetap bebas.
Sumber
Katadata.co.id, CNN Indonesia, Bisnis.com, Ortax.org, DDTC News, dan situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, diakses Jumat (31/7/2026).

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%