Sabtu, 12 Sep 2026 - :
31 Jul 2026 - 17:47 | 110 Views | 0 Suka

Pajak Marketplace 0,5% Berlaku, Picu Kekhawatiran

14 mnt baca

Inilahdata.com – Mulai besok, Sabtu (1/8/2026), empat raksasa e-commerce Indonesia, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, resmi mengambil peran baru sebagai pemungut pajak.

Mereka wajib memotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen langsung dari omzet penjual di platformnya, sesuai amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.

Yang jadi sorotan bukan soal aturan itu sendiri, melainkan cara hitungnya. Karena pajak ini dipatok dari omzet, bukan dari laba, banyak pihak khawatir skema ini justru mendorong kenaikan harga barang, terutama bagi pedagang dengan margin keuntungan tipis yang sudah dihimpit berbagai biaya operasional.

Pengamat perpajakan Prianto Budi Saptono menyebut kekhawatiran itu bukan reaksi berlebihan, melainkan sesuatu yang masuk akal. Menurutnya, penjual pada dasarnya berusaha mempertahankan margin usaha agar tidak makin tergerus.

Ia menjelaskan, dasar pemotongan PPh Pasal 22 diambil dari peredaran bruto alias omzet kotor per transaksi, di luar PPN dan PPnBM, dan langsung dipotong marketplace dari transaksi harian penjual.

Masalahnya, struktur bisnis digital hari ini jauh lebih rumit dibanding saat skema PPh final UMKM pertama kali dirancang.

Penjual kini harus menanggung komisi platform, biaya iklan, biaya live streaming, subsidi ongkos kirim gratis, sampai berbagai program promosi supaya tetap bersaing.

“Ketika beban ini sangat menggerus pendapatan, pengenaan PPh atas angka kotor atau bruto terasa berat. Negara memang mendapatkan kepastian penerimaan secara instan tanpa harus menunggu hingga akhir tahun. Akan tetapi, seller harus menanggung beban tambahan di tengah kompetisi bakar uang yang belum usai,” kata Prianto kepada Katadata.co.id, Jumat (31/7).

Menurutnya, kelemahan mendasar pajak berbasis omzet adalah memakai tarif seragam untuk semua jenis usaha, tanpa memperhitungkan struktur biaya maupun tingkat keuntungan masing-masing.

“Ini blind spot klasik dari PPh final rezim berjenis flat rate yang memukul rata beban tanpa melihat struktur biaya industri,” ujarnya.

Ia memberi dua ilustrasi sederhana untuk menggambarkan ketimpangan itu. Penjual elektronik dengan margin tipis 5 persen dan omzet Rp10 juta hanya mengantongi laba bersih Rp500 ribu, sementara PPh Pasal 22 yang dipotong tetap Rp50 ribu, alias menggerus 10 persen dari laba bersihnya.

Bandingkan dengan penjual fesyen bermargin 30 persen: dari omzet yang sama, laba bersihnya Rp3 juta, dan potongan pajak Rp50 ribu itu hanya setara 1,67 persen dari laba.

“Usaha dengan margin sangat tipis biasanya mengandalkan volume penjualan yang tinggi, misalnya produk elektronik atau bahan pokok. Pedagang produk tersebut harus merelakan porsi laba yang jauh lebih besar untuk membayar pajak dibandingkan penjual produk bermargin tebal seperti produk fesyen,” jelasnya.

Efek Ambang Batas Rp500 juta

Prianto juga menyoroti risiko lain: munculnya “efek ambang batas” yang membuat sebagian pedagang enggan bertumbuh.

Sebab, pedagang berstatus Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet maksimal Rp500 juta setahun dibebaskan dari PPh Pasal 22, asal sudah menyerahkan surat pernyataan ke marketplace.

“Keengganan untuk bertumbuh merupakan risiko nyata dari setiap kebijakan fiskal yang memuat batas bawah pengampunan,” katanya.

Ia juga menyinggung modus lama yang biasa dipakai pedagang untuk menghindar dari pajak: memecah satu toko menjadi banyak nama akun.

Namun, kata Prianto, cara itu kini kehilangan taji karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah bisa mengagregasi omzet dari berbagai toko di berbagai marketplace yang terhubung pada satu Nomor Induk Kependudukan.

“Setelah akumulasi seluruh cabangnya menyentuh batas nominal, algoritma akan otomatis mulai melakukan pemotongan pajak secara lintas platform,” ujarnya.

Ekonom: Skema Perlu Dievaluasi

Ekonom Universitas Andalas Syafruddin Karimi sependapat bahwa tarif 0,5 persen memang terkesan kecil, tapi penggunaan omzet bruto sebagai basis pajak membuat beban yang dipikul penjual tidak selalu mencerminkan kemampuan bayar mereka yang sesungguhnya.

“Pedagang dengan margin bersih 3% akan merasakan beban jauh lebih berat dibandingkan pedagang dengan margin 20%, meskipun keduanya dikenai tarif yang sama atas omzet,” katanya.

Syafruddin mengusulkan agar biaya platform tertentu bisa diakui sebagai pengurang dalam perhitungan pajak, atau pemerintah memberi opsi pembukuan sederhana bagi penjual yang ingin dipajaki berdasarkan laba bersih, bukan omzet kotor.

“Pajak digital perlu mengejar kepatuhan, bukan menekan pelaku kecil yang masih berjuang menjaga margin,” tegasnya.

Menurutnya, keadilan pajak tidak hanya soal besaran tarif, tapi juga dasar pengenaannya, sebab omzet besar belum tentu berarti laba besar.

Suara dari Lapangan

Keluhan dari pedagang sendiri sudah ramai beredar di media sosial jelang aturan ini berlaku. Salah satunya datang dari pemilik toko online sekaligus kreator konten Defi Riana lewat akun Instagram @rekomendefi.

Ia menghitung, omzet Rp500 juta setahun kurang lebih setara penjualan Rp1,4 juta per hari, namun dari angka itu, pedagang masih harus membayar komisi marketplace, biaya iklan, biaya afiliasi, hingga menanggung risiko retur maupun paket hilang.

“Kita akan potong tuh sama marketplace kurang lebih 25 persenan lah ya. Tambah belum lagi afiliasi yang kita harus bagi, belum lagi biaya operasional, biaya iklan, karena jaman sekarang nggak iklan nggak mungkin,” katanya.

Kondisi ini bukan cerita baru. Penelusuran menunjukkan sejumlah pedagang bahkan sudah lebih dulu menaikkan harga jual jelang aturan berlaku.

Seorang penjual buku bekas mengaku beban biaya berjualan di marketplace sempat menyentuh sekitar 15 persen dari nilai transaksinya, sementara pemilik usaha pakaian rajut di Bandung yang semula keberatan mengaku akhirnya bisa menoleransi besaran pajak setelah menghitung dampaknya secara lebih rinci.

Penjelasan DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Inge Diana Rismawanti, menegaskan aturan ini hanya mengubah mekanisme pembayaran, bukan menciptakan beban pajak baru.

Menurutnya, kewajiban pajak atas penghasilan usaha sudah lama berlaku, baik untuk pedagang offline maupun online.

“Prinsip yang sama juga berlaku bagi pedagang yang berjualan barang atau jasa melalui internet atau marketplace,” kata Inge kepada wartawan, Jumat (31/7).

Ia menambahkan, aturan baru ini semata mengubah siapa yang menyetorkan pajak, dari pedagang sendiri menjadi marketplace yang ditunjuk, dengan tujuan menciptakan kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha online dan offline.

Penjelasan senada juga pernah disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, yang menyebut PMK 37/2025 tidak menghadirkan jenis pajak baru, melainkan pergeseran mekanisme pelunasan dari yang semula disetor sendiri oleh pedagang menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk.

Sebagai gambaran, Bimo pernah mencontohkan, transaksi senilai Rp2 juta akan dipotong PPh Pasal 22 sebesar Rp10 ribu, nilai yang menurutnya bisa langsung diperhitungkan sebagai kredit pajak, bukan pungutan tambahan yang berdiri sendiri.

Penunjukan empat platform ini sendiri didasarkan pada kriteria tertentu: nilai transaksi di atas Rp600 juta dalam 12 bulan, atau traffic akses di atas 12.000 dalam setahun, ditambah kesiapan sistem escrow untuk menampung dana transaksi merchant.

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan sendiri sempat menyebut kesiapan sistem masing-masing platform baru mencapai sekitar separuh jelang tenggat pemberlakuan. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%