
Ilustrasi Inilahdata.com
26 Jul 2026 - 07:11 | 42 Views | 0 Suka
YLBHI Kecam Label “Londo Ireng” Prabowo ke Pers-LSM
Desk Politik & Kebebasan Sipil
Polemik “Londo Ireng”
Sabtu, 25 Juli 2026
PIDATO HARLAH KE-28 PKB, 23 JULI 2026 / PRABOWO SAMAKAN PERS-LSM DENGAN “LONDO IRENG” / YLBHI: PELABELAN MENGKHIANATI MANDAT UUD 1945 / DEWAN PERS & AJI SEBUT TUDUHAN TAK BERDASAR / RAKYAT YANG MEMBIAYAI NEGARA, BUKAN SEBALIKNYA /
Satu Ucapan, Empat Babak
01 — PANGGUNG
Pidato Harlah PKB
04 — RUJUKAN
Kedaulatan Rakyat
Ketika Kritik Dicap PengkhianatanYLBHI Bantah Logika “Siapa yang Menggaji Kalian”
Presiden Prabowo Subianto menyamakan wartawan, pengamat, dan LSM dengan istilah kolonial “Londo Ireng” dalam pidato Harlah PKB. YLBHI menyebut pelabelan itu berpotensi melegitimasi intimidasi terhadap kelompok kritis dan membalik logika dasar kedaulatan rakyat.
Momen Pidato
Harlahke-28 PKB
JCC Senayan, Kamis 23/7/2026
Pihak yang Dilabeli
3kelompok
Wartawan, pengamat, LSM
Rujukan Konstitusi YLBHI
Ps 1ayat 2 & 3
UUD NRI 1945 — kedaulatan rakyat
Elemen yang Merespons
5+pihak
YLBHI, Dewan Pers, AJI, PDIP, MTI
Yang Disampaikan, Yang Dibalas
“
Ketika wartawan, pengamat, akademisi, dan LSM dicap sebagai “Londo Ireng”, aparat maupun pendukung pemerintah dapat merasa memperoleh pembenaran untuk mengintimidasi mereka.
Muhamad Isnur — Ketua Umum YLBHI, 24 Juli 2026
“
Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya.
Muhamad Isnur — Ketua Umum YLBHI, 24 Juli 2026
“
Memberi label “londo ireng” kepada pihak yang kerap mengkritik, termasuk jurnalis, adalah berlebihan.
Abdul Manan — Anggota Dewan Pers, 24 Juli 2026
Lingkaran yang Ikut Bersuara
YLBHIKecam keras
Dewan PersTuduhan tak berdasar
AJI IndonesiaDesak minta maaf
PDIP & MTINilai delegitimasi kritik
LONDO
IRENG
Landasan yang Dirujuk YLBHI
Ps 1(2)
Pasal 1 ayat (2) UUD NRI 1945 — kedaulatan berada di tangan rakyat, dilaksanakan menurut konstitusi.
Ps 1(3)
Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 — Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan sewenang-wenang.
UU Pers
UU No. 40/1999 tentang Pers — jadi landasan aliansi pers menolak label yang dinilai mendelegitimasi profesi jurnalis.
Pihak Terkait
Presiden Prabowo Subianto · Pemberi label
Muhamad Isnur · Ketua Umum YLBHI
Abdul Manan · Anggota Dewan Pers
Nany Afrida · Ketua Umum AJI Indonesia
1
YLBHI mengecam istilah “Londo Ireng” yang dipakai Presiden Prabowo untuk menyebut wartawan, pengamat, dan LSM sebagai kelompok yang dinilai tak setia kepada bangsa.
2
Ketua YLBHI menegaskan rakyatlah yang membiayai negara, membalik logika pertanyaan Presiden soal siapa yang menggaji para pengkritik.
3
Dewan Pers dan AJI Indonesia turut mengecam pernyataan tersebut, sementara sebagian pengamat menilai istilah itu multitafsir.
Sumber
Siaran pers YLBHI, 24 Juli 2026 (ylbhi.or.id); Tribunnews.com; Kompas.id; TIMES Indonesia; Tempo.co; Tirto.id; Radar Sukabumi; Jatengpos.co.id; Cermat.co.id — dihimpun 23–25 Juli 2026.
DESK POLITIK
Kebebasan Sipil & Konstitusi · Jul 2026
Halaman : 1 2