
- KPK menduga rumah di Sentul milik Febrie Adriansyah memakai nama nomine tanpa hubungan keluarga, sehingga tidak tercatat dalam LHKPN 2025 miliknya.
- Febrie mengakui rumah tersebut adalah kediaman pribadinya, sementara uang tunai dan 74 kg emas senilai sekitar Rp476 miliar yang disita diklaim bukan miliknya.
- Penggeledahan merupakan bagian penyidikan tiga kasus korupsi besar, batu bara PLTU, Asabri-Jiwasraya, dan utang Krakatau Steel, yang turut memicu penjagaan TNI di kediaman lain Febrie.
Rumah di Sentul, dugaan nomine, dan klarifikasi Jampidsus Febrie Adriansyah.
KPK menelusuri kejanggalan kepemilikan aset yang muncul di balik penggeledahan besar-besaran terkait tiga perkara megakorupsi.
LHKPN 2025 Febrie hanya mencantumkan aset di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Bandung — rumah Sentul sama sekali tidak disebut.
Diduga yang bersangkutan menggunakan nomine yang tidak ada hubungan keluarga.
Penggeledahan di Sentul adalah satu titik dari investigasi gabungan Polri yang menyasar belasan lokasi terkait tiga perkara besar.
Batu bara PLTU — dugaan korupsi pengadaan pasokan 2016–2026, dikaitkan dengan pemadaman listrik massal dan kerugian negara Rp5 triliun
Asabri & Jiwasraya — dugaan korupsi penanganan perkara kedua BUMN tersebut periode 2020–2025
Utang Krakatau Steel — dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI periode 2020–2025
Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal.
Dari penggeledahan diam-diam hingga klarifikasi terbuka di depan publik.
Tim gabungan Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya menyasar sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor.
Rumah di Sentul digeledah; penyidik menemukan tujuh koper berisi emas batangan dan valuta asing dalam brankas terkunci.
Febrie mengakui rumah tersebut miliknya. KPK menyusul dengan dugaan penggunaan nomine dalam kepemilikan aset itu.
Halaman : 1 2