
- Kejagung menyita 104,4 ton timah (dua kelompok: 49.486 kg dan 54.960 kg) plus 58 jumbo bag dari smelter PT Menara Cipta Mulia dan gudang PT Timah di Bangka Belitung, sebagai eksekusi putusan atas terpidana Tamron alias Aon.
- Meski akta pendirian PT MCM mencatat nama Taskin dan Rahmadi Toha, jaksa menegaskan perusahaan itu nyatanya dikendalikan Tamron, sehingga seluruh timah dinyatakan sah untuk dirampas dan dilelang.
- Hasil lelang akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti Tamron, melengkapi rentetan sitaan sebelumnya berupa 42.000 ton mineral (Okt 2025) dan sembilan bidang tanah/bangunan (Juni 2026), dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp300 triliun.
Kejaksaan Agung menyita 104,4 ton logam timah dari gudang PT Menara Cipta Mulia di Belitung Timur — perusahaan yang secara akta bukan milik Tamron alias Aon, namun di lapangan sepenuhnya dikendalikan olehnya. Hasil lelangnya diarahkan untuk satu tujuan: menutup uang pengganti dari vonis 18 tahun penjara.
Pengurus resmi PT Menara Cipta Mulia (MCM) adalah Taskin dan Rahmadi Toha — bukan nama Tamron.
Perusahaan itu ternyata sepenuhnya dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon, kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna — dasar hukum bagi jaksa untuk merampas seluruh timah yang ditemukan di gudangnya untuk negara.
Tim Jampidsus menyita timah, zirkon, dan monasit dari empat gudang di Bangka Tengah, dengan estimasi nilai transaksi sekitar Rp216 miliar.
Disita di Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Pangkal Pinang — termasuk lahan seluas 9.927 meter persegi atas nama Tamron di Kelurahan Bacang.
Diamankan dari gudang smelter PT MCM di Belitung Timur, didampingi langsung tim Direktorat UHLBEE Kejagung.
Sitaan terbaruPengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, menempatkan Tamron sebagai salah satu terpidana dengan hukuman terberat dalam megakorupsi tata niaga timah — perkara yang juga menyeret Helena Lim dan Harvey Moeis.
Hasil lelang timah ini akan dipakai sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron.— Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejaksaan Agung · 8 Juli 2026
Halaman : 1 2