Rabu, 29 Jul 2026 - :
1 Jul 2026 - 14:08 | 119 Views | 0 Suka

14 mnt baca
Berkas Perkara 214 — Gugatan Pengangkatan Hakim Konstitusi
CONSTITUTIONAL & ADMINISTRATIVE LAW SOCIETY · BERKAS PERKARA JAKARTA
Jurnalisme Data — Diperbarui 1 Juli 2026

Mengadili Proses:
Gugatan atas Kursi Hakim Konstitusi

27 pihak — akademisi hukum tata negara dan komunitas mahasiswa hukum se-Indonesia — membawa pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi ke meja Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ini kisah data di balik perkara Nomor 214/G/2026/PTUN.JKT.

Nomor Perkara
Didaftarkan
18 Juni 2026
Sidang Perdana
30 Juni 2026
Forum
PTUN Jakarta
PTUN JAKARTA TERDAFTAR 2026 214 G/2026
GULIR UNTUK MEMBACA
0
Total pihak penggugat yang terdaftar dalam perkara
0
Guru besar & dosen HTN/HAN anggota CALS
0
Komunitas mahasiswa hukum lintas kampus
0
Objek hukum yang digugat sekaligus

Dari ruang paripurna ke ruang sidang PTUN

Lima bulan perjalanan sebuah keputusan administratif negara — dari pengesahan kilat di DPR hingga terdaftar sebagai sengketa tata usaha negara.

27 Januari 2026
Paripurna DPR mengesahkan calon tunggal
Rapat paripurna menyetujui secara aklamasi Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi usulan DPR, menggantikan Arief Hidayat. Publik menyoroti proses penggantian calon yang berlangsung hanya dalam hitungan hari.
5 Februari 2026
Pelantikan oleh Presiden
Presiden Prabowo Subianto melantik Adies Kadir sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026.
9 Februari 2026
Gugatan pertama oleh YPID
Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia lebih dulu menggugat Keppres pengangkatan ke PTUN Jakarta — perkara terpisah, teregister Nomor 52/G/2026/PTUN.JKT.
Awal Februari 2026
CALS melapor ke MKMK
21 guru besar dan dosen HTN/HAN yang tergabung dalam CALS mengadukan dugaan pelanggaran etik Adies Kadir ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
5 Maret 2026
MKMK menyatakan tak berwenang
Putusan Nomor 03/MKMK/L/02/2026: majelis etik menolak masuk ke pokok perkara karena dugaan pelanggaran terjadi sebelum Adies Kadir menyandang status hakim konstitusi.
18 Juni 2026
Gugatan CALS resmi terdaftar
27 pihak mendaftarkan gugatan secara elektronik melalui e-court. Perkara teregister Nomor 214/G/2026/PTUN.JKT.
30 Juni 2026
Sidang perdana digelar
Perkara 214/G/2026/PTUN.JKT menjalani sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta.

Dua tindakan negara yang digugat sekaligus

Menurut kuasa hukum penggugat, dua objek ini tidak berdiri sendiri — keduanya adalah mata rantai dari satu proses yang sama.

Objek Pertama
Tindakan faktual DPR RI
Proses pengusulan Adies Kadir sebagai calon hakim Mahkamah Konstitusi oleh DPR — dinilai berlangsung tiba-tiba, tanpa seleksi terbuka yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Objek Kedua
Keppres Nomor 9/P Tahun 2026
Keputusan Presiden tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Mahkamah Konstitusi, yang diterbitkan berdasarkan usulan DPR tersebut — dianggap mewarisi cacat hukum dari proses pengusulannya.

Pasal-pasal yang jadi pijakan gugatan

27 pihak, dua kalangan yang bersatu

Mayoritas penggugat adalah akademisi senior — tetapi hampir sepertiga di antaranya justru datang dari komunitas mahasiswa hukum lintas kampus.

27
Penggugat
19 Akademisi
8 Organisasi
01Moot Court Community (MCC) — UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
02HMPS Hukum Tata Negara — FH UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
03BEM Fakultas Hukum — Universitas Indonesia
04Law School Debate Community (LSDC) — FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
05Komunitas Penulisan Hukum (KPH) — FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
06Komunitas Peradilan Semu (KPS) Petita — FH Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
07Komunitas Pemerhati Konstitusi (KPK) — UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
08Speech and Law Debate Society (SPECIALITY) — FH Universitas Gadjah Mada

Bukan satu-satunya gugatan

Sebelum CALS, sebuah yayasan lain sudah lebih dulu menggugat Keppres yang sama — dengan alasan hukum yang beririsan namun berjalan sebagai perkara terpisah.

Aspek
Gugatan CALS
Gugatan YPID
Nomor perkara
214/G/2026/PTUN.JKT
52/G/2026/PTUN.JKT
Didaftarkan
18 Juni 2026
9 Februari 2026
Penggugat
27 pihak (akademisi & mahasiswa)
Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia
Dasar hukum utama
Pasal 19 & 20(2) UU MK, AUPB
Pasal 20(2) UU MK
Objek gugatan
Tindakan DPR + Keppres 9/P 2026
Keppres 9/P Tahun 2026

Argumen di balik gugatan

Proses pemilihannya dilakukan dengan tidak transparan, tidak partisipatif, tidak objektif, dan tidak akuntabel.
Bivitri Susanti
Dosen STHI Jentera, Perwakilan CALS
Hanya seorang negarawan sejati yang dapat mengisi jabatan hakim konstitusi — bebas dari konflik kepentingan.
Denny Indrayana
Kuasa Hukum Penggugat, Perwakilan CALS
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Juli 2026
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%