26 Jun 2026 - 16:37 | 332 Views | 0 Suka
Koalisi Sipil Desak Pembahasan RUU HAM Dihentikan, Soroti Ancaman Kemandirian Komnas HAM
- Koalisi sipil pimpinan YLBHI menilai penyusunan revisi UU HAM cacat prosedur karena minim partisipasi publik.
- Kelompok disabilitas mendesak Kementerian HAM menunda draf dan membuka dialog yang melibatkan kelompok rentan.
- WALHI dan KontraS khawatir Komnas HAM digeser jadi subordinat Kementerian HAM.
Pasal Krusial Bermasalah
21pasal
Versi catatan Komnas HAM
Lama Penyusunan
~11bulan
Jul 2025 – Jun 2026
Progres Batang Tubuh
60%
Klaim Kementerian HAM
Fungsi Komnas HAM Terdampak
>50%
Estimasi Pasal 109
01
Kronologi Proses Revisi UU HAM
Jul 2025
KICK OFF
Kementerian HAM mulai menyusun naskah akademik & DIM
Penyusunan batang tubuh revisi dimulai meski baru masuk Prolegnas jangka panjang.
30 Okt 2025
KEBERATAN RESMI
Komnas HAM catat 21 pasal krusial bermasalah
Pasal 109 disorot karena memangkas kewenangan menerima aduan, mediasi, dan penyuluhan.
2 Feb 2026
BANTAHAN PEMERINTAH
Menteri HAM klaim revisi perkuat, bukan lemahkan
Pigai sebut ada kewenangan baru: penyelidikan, pemanggilan, rekomendasi mengikat.
11 Mei 2026
TARGET WAKTU
Harmonisasi ditargetkan rampung sebelum diajukan ke Presiden
Pigai menyebut draf akan diajukan pada rentang Juni–Juli 2026.
25 Jun 2026
● SEKARANG
Koalisi sipil gelar konferensi pers tolak draf di Gedung YLBHI
YLBHI, WALHI, KontraS, dan kelompok disabilitas desak dialog terbuka dan partisipatif.
02
Pergeseran Kewenangan: Sebelum vs Diusulkan
Skema Saat Ini (UU 39/1999)
🗣️
Warga Terdampak
Aduan pelanggaran HAM
⚖️
Komnas HAM
Lembaga independen
Aduan, mediasi & penyuluhan ditangani lembaga independen di luar struktur eksekutif
Skema Diusulkan (Draf Revisi, Pasal 109)
🗣️
Warga Terdampak
Aduan pelanggaran HAM
🏛️
Kementerian HAM
Bagian eksekutif
Kementerian berperan sebagai duty bearer & penilai — berpotensi konflik kepentingan
03
Distribusi 21 Pasal Krusial per Isu
Risiko Tinggi
Perlu Klarifikasi
Kewenangan Komnas HAM dipangkas
9
Independensi kelembagaan & seleksi komisioner
6
Definisi & istilah hukum tidak sinkron UUD
3
Subordinasi administratif ke kementerian
3
Pembatasan kerja sama internasional
2
*Pengelompokan tematik berdasarkan kajian Komnas HAM & koalisi sipil terhadap 21 pasal krusial
04
Peta Sikap Pemangku Kepentingan
Menolak / kritis keras — YLBHI, KontraS, WALHI, Komnas HAM, HWDI, YPSDI
Mendukung dengan syarat — Komisi XIII DPR (sebagian fraksi)
Mendorong percepatan — Kementerian HAM, Fraksi PDI-P
05
Dampak & Risiko Potensial
⚖️
Saluran Pengaduan Warga
Bila Pasal 109 berlaku, warga tak lagi bisa mengadukan dugaan pelanggaran HAM langsung ke Komnas HAM untuk dimediasi — berpindah ke jalur kementerian.
Risiko Tinggi
🏛️
Konflik Kepentingan Struktural
Kementerian berstatus duty bearer sekaligus berpotensi jadi penilai kasus yang melibatkan aparat pemerintah sendiri.
Risiko Tinggi
⚖
Kepatuhan pada Paris Principles
Subordinasi ke eksekutif berisiko membuat Indonesia menyimpang dari standar independensi lembaga HAM nasional yang diakui PBB.
Risiko Tinggi
🤝
Partisipasi Kelompok Rentan
Disabilitas, masyarakat adat, dan kelompok rentan menilai belum dilibatkan secara aksesibel sejak draf disusun.
Perlu Klarifikasi
📝
Klaim Kewenangan Baru Pemerintah
Penyelidikan, pemanggilan paksa, dan rekomendasi mengikat diklaim sebagai bentuk penguatan, namun cakupan praktiknya belum diuji publik.
Perlu Klarifikasi
06
Pernyataan Para Pihak
“
Bukan untuk menjalankan fungsi tugas tanggung jawab, perlindungan, penegakan, dan pemenuhan HAM, tetapi untuk memberikan karpet merah terhadap eksistensi Kementerian HAM.
Dimas Bagus Arya — Anggota KontraS, 25 Juni 2026
“
Pemberian kewenangan penanganan pelanggaran HAM kepada Kementerian HAM tidak dapat dibenarkan karena Kementerian merupakan bagian dari pemerintah sebagai pemangku kewajiban HAM.
Putu Elvina — Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM, 30 Oktober 2025
“
Mungkin kita akan mencari jalan tengah. Ini bisa menjadi sedikit kendala, tetapi melalui pertemuan, kita bisa mencapai keputusan bersama.
Natalius Pigai — Menteri HAM, 2 Februari 2026
“
Ini bukan sekadar revisi, melainkan kelahiran undang-undang HAM yang baru. Kita tidak boleh membiarkan Indonesia duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB sementara regulasi kita masih merujuk pada isu-isu lama.
Rieke Diah Pitaloka — Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDI-P
Sumber Data & Riset
Tempo.co (25 Jun 2026) · Kompas.com (25 Jun 2026) · CNN Indonesia (30–31 Okt 2025) · IDN Times · Tribunnews.com · Hukumonline.com · Kompas.id (2 Feb 2026) · KBR.ID · DPR RI · Komnas HAM · Kementerian HAM RI
DOKUMEN KEBIJAKAN & HAM
Update: 26 Jun 2026
Halaman : 1 2 3 4