
- Kejagung menetapkan Dadan Hindayana, Sony Sanjaya, dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan di BGN.
- Ketiganya diduga bekerja sama mengintervensi proses pengadaan barang dan jasa dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
- Penyidik menemukan dugaan markup pada pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai lebih dari Rp1 triliun.
- Dugaan penggelembungan harga juga ditemukan pada pengadaan 32 ribu pasang sepatu, hampir 32 ribu tablet, dan 5.400 televisi 75 inci.
- Kejagung tidak akan menyita motor listrik yang sudah didistribusikan ke daerah, sementara nilai pasti kerugian negara masih diaudit.
Inilahdata.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga (markup) dalam sejumlah proyek pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) yang terkait dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Dalam perkara ini, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga bekerja sama dalam mengatur proses pengadaan barang dan jasa yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mohammad Jeffry, mengatakan para tersangka tidak bertindak sendiri-sendiri, melainkan diduga berkoordinasi dalam menjalankan praktik yang kini sedang disidik.
“Bekerja sama bertiga,” kata Jeffry kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Jeffry, ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap proses pengadaan dengan memengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK) agar menyusun kerangka acuan kerja (KAK) yang tidak sesuai dengan kebutuhan sebenarnya.
“DH bersama-sama dengan SS dan LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional secara melawan hukum melakukan intervensi kepada pejabat pembuat komitmen,” ujarnya.
Motor Listrik Senilai Rp1 Triliun Disorot
Salah satu proyek yang menjadi perhatian penyidik adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Kejagung menduga terdapat penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Selain itu, perusahaan pemenang tender, PT YAT, disebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia barang.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,” ungkap Jeffry.
Sepatu, Tablet, dan Televisi Ikut Jadi Temuan
Selain proyek motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang dinilai tidak sesuai ketentuan dan terindikasi mengalami markup.
Tak hanya itu, Kejagung juga menyoroti pengadaan perangkat elektronik dalam jumlah besar, termasuk 31.994 unit tablet dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,” kata Jeffry.
Ia juga menambahkan bahwa pengadaan tablet sebanyak 31.994 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.
“Termasuk pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup,”terangnya.
Motor Listrik Tidak Disita
Meski proyek pengadaan motor listrik menjadi salah satu fokus penyidikan, Kejagung memastikan tidak akan melakukan penyitaan terhadap kendaraan tersebut.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa barang-barang tersebut telah didistribusikan ke berbagai daerah sehingga tidak memungkinkan untuk ditarik kembali dalam proses penyidikan.
“Tidak, kalau barangnya kan sudah distribusi di daerah,” kata Syarief.
Ia juga membenarkan adanya indikasi markup dalam proyek tersebut. Namun, besaran pasti kerugian negara masih menunggu hasil perhitungan auditor.
“Ntar masih dihitung angka pastinya,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan perkara, termasuk penggeledahan di sejumlah lokasi untuk mencari tambahan alat bukti.
“Masih jalan (penggeledahan), nanti disampaikan hasilnya,” pungkas Syarief. (**)