
Inilahdata.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) pernah melakukan riset terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Kajian tersebut menghasilkan dokumen berjudul Profil Tematik: Potret Keterpilihan Anggota Legislatif Perempuan Hasil Pemilu 2024.

Dalam dokumen itu, dipaparkan sejumlah temuan mengenai keterwakilan perempuan dalam Pemilu Legislatif 2024, termasuk implementasi Pasal 245 Undang-Undang Pemilu yang mengatur kewajiban minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap partai politik.
Berdasarkan hasil riset tersebut, seluruh 18 partai peserta Pileg 2024 memang tercatat memenuhi ambang batas 30 persen caleg perempuan. Namun, pemenuhan itu hanya terlihat secara total nasional atau akumulatif dari keseluruhan daftar caleg yang diajukan masing-masing partai.
PDIP menjadi partai dengan persentase caleg perempuan paling rendah, yakni 291 perempuan dari total 580 caleg atau sekitar 33,1 persen. Sementara Partai Garuda tercatat paling tinggi dengan 236 caleg perempuan atau setara 41,4 persen dari total 570 caleg.

Kuota Perempuan Ternyata Tak Merata di Tiap Dapil
Hasil berbeda muncul ketika keterwakilan perempuan dihitung berdasarkan masing-masing daerah pemilihan (dapil). Dalam simulasi itu, hanya PKS yang tercatat mampu memenuhi syarat afirmasi 30 persen caleg perempuan di seluruh 84 dapil.
Temuan tersebut menunjukkan banyak partai politik belum mendistribusikan keterwakilan perempuan secara merata, melainkan hanya menempatkannya di dapil-dapil tertentu.
PKB menjadi partai dengan jumlah pelanggaran terbanyak terhadap syarat kuota perempuan di tingkat dapil. Partai yang dipimpin Muhaimin Iskandar itu tercatat tidak memenuhi ketentuan di 29 dapil atau sekitar 34,52 persen dari total dapil.
Di bawahnya ada PDIP yang tidak memenuhi kuota di 26 dapil atau 30,95 persen. Kemudian Partai Demokrat tercatat gagal memenuhi syarat di 24 dapil atau 28,57 persen.
Sementara itu, Partai Gerindra dan Golkar sama-sama tidak memenuhi ketentuan di 22 dapil atau sekitar 26,19 persen.
Data riset juga menunjukkan PKN tidak memenuhi kuota perempuan di 21 dapil atau 25 persen. Partai Gelora tercatat di 19 dapil, NasDem dan PAN masing-masing 17 dapil, serta PBB di 16 dapil.
Partai Hanura tercatat gagal memenuhi syarat di 13 dapil, sedangkan PPP di 12 dapil. Adapun Partai Garuda masih tercatat tidak memenuhi ketentuan pada sembilan dapil.
Partai Buruh melanggar di enam dapil, sedangkan Perindo dan Partai Ummat di lima dapil. PSI menjadi partai dengan jumlah paling sedikit, yakni empat dapil.
MK Tegaskan Parpol Bisa Dicoret Jika Tak Penuhi Kuota
Isu keterwakilan perempuan kembali menjadi sorotan usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026.
Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan KPU pusat maupun daerah untuk menggugurkan partai politik yang tidak memenuhi syarat minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar caleg.
Mahkamah juga menegaskan syarat tersebut tidak cukup dipenuhi secara nasional, melainkan harus diverifikasi pada setiap dapil.
Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan aturan itu wajib diterapkan secara tegas oleh penyelenggara pemilu.
“Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dan apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, maka KPU, KPU Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu di daerah pemilihan terkait,” ujar Suhartoyo dalam putusan tersebut. (**)