
Inilahdata.com – Setahun menjelang berakhirnya masa transisi yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK), praktik rangkap jabatan wakil menteri sebagai komisaris badan usaha milik negara (BUMN) ternyata belum banyak berubah.
Transparency International Indonesia (TII) mencatat, hingga akhir Juni 2026, setidaknya 30 wakil menteri di Kabinet Merah Putih masih merangkap sebagai komisaris di perusahaan pelat merah maupun anak usahanya.
Padahal, MK sudah tegas melarang perangkapan jabatan itu melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diketok pada 28 Agustus tahun lalu. Larangan tersebut sebenarnya bukan hal baru sama sekali dalam yurisprudensi MK.
Jauh sebelum putusan itu, Putusan MK Nomor 80/PUU-XVII/2019 sudah menegaskan bahwa wakil menteri berstatus sebagai pejabat negara, sehingga seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri turut mengikat mereka.
Putusan tahun 2026 pada dasarnya mempertegas kembali prinsip itu sekaligus menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pemerintah.
Dalam putusan barunya, MK memberi pemerintah masa transisi dua tahun untuk menarik para wakil menteri dari kursi komisaris BUMN.
Ketentuan serupa juga sudah diadopsi ke dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN yang disahkan Oktober tahun lalu. Dengan kata lain, landasan hukumnya sudah berlapis, baik lewat putusan pengadilan maupun undang-undang.
Namun realitas di lapangan berkata lain. Peneliti TII, Ferdian Yazid, menyebut komposisi komisaris di sejumlah BUMN nyaris tidak bergeser sejak putusan itu keluar.
“Ini preseden buruk dan mengabaikan semangat putusan MK untuk segera mengurangi risiko konflik kepentingan,” katanya saat dihubungi wartawan, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurut catatan TII, sebelum putusan MK dijatuhkan, ada 34 wakil menteri yang merangkap sebagai komisaris BUMN.
Angka itu sejalan dengan riset TII pertengahan tahun lalu yang mendapati 34 dari 56 wakil menteri di Kabinet Merah Putih, termasuk wakil kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, duduk di kursi komisaris, mulai dari perusahaan induk hingga anak usaha BUMN.
Saat itu, PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia tercatat sebagai BUMN yang paling banyak menempatkan wakil menteri sebagai komisaris, masing-masing enam orang, disusul PT PLN dengan empat wakil menteri serta PT Pupuk Indonesia dan PT Garuda Indonesia dengan dua wakil menteri.
Nyaris setahun setelah larangan itu berlaku, jumlahnya hanya berkurang tiga orang menjadi 30, itu pun sebagian disebabkan oleh kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat terkait, bukan semata kepatuhan terhadap putusan MK.
Riset lanjutan TII bahkan menemukan gambaran yang lebih luas soal pola pengisian kursi komisaris BUMN.
Dari total 562 jabatan komisaris di seluruh holding dan anak usaha BUMN yang dikaji TII per akhir September 2025, sekitar 60 persen di antaranya diisi oleh kalangan birokrat dan politisi, sementara proporsi komisaris profesional relatif kecil.
Temuan ini memperkuat dugaan bahwa kursi komisaris di perusahaan negara kerap difungsikan sebagai instrumen bagi-bagi jabatan politik, bukan murni pertimbangan kompetensi dan tata kelola.
Peneliti TII lainnya, Asri Widayati, mempertanyakan arah kebijakan penguatan BUMN yang justru diwarnai praktik semacam ini.
“Apakah penguatan BUMN dengan rangkap dan bagi-bagi jabatan seperti ini yang dikehendaki Presiden?” ujarnya awal pekan lalu.
Ia menyebut PT Pertamina beserta subholding-nya sebagai BUMN dengan jumlah wakil menteri terbanyak di jajaran komisaris, salah satunya Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Todotua Pasaribu yang menjabat Wakil Komisaris Utama Pertamina.
Sejatinya, mekanisme untuk mematuhi putusan MK sudah tersedia lewat rapat umum pemegang saham (RUPS), forum resmi yang berwenang mengganti jajaran komisaris. Tetapi momentum itu belum dimanfaatkan.
Di PT PLN, RUPS yang digelar Kamis, 28 Juni 2026, tetap mempertahankan Suahasil Nazara dan Bambang Eko Suhariyanto sebagai komisaris. Pola serupa terjadi di Telkom Indonesia: RUPS tahunan pada Senin, 8 Juni 2026, tidak mengubah posisi Angga Raka Prabowo sebagai komisaris utama.
Sejumlah nama lain yang menurut catatan TII masih merangkap jabatan antara lain Sudaryono (Wakil Menteri Pertanian) sebagai Komisaris Utama Pupuk Indonesia, Giring Ganesha (Wakil Menteri Kebudayaan) di Garuda Maintenance Facility AeroAsia.
Kemudian Fahri Hamzah (Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman) di Bank Tabungan Negara, hingga Nezar Patria (Wakil Menteri Komunikasi dan Digital) sebagai Komisaris Utama Indosat.
Daftar lengkapnya mencakup pos-pos strategis di sektor energi, perbankan, telekomunikasi, hingga logistik.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Istana maupun Kementerian BUMN perihal desakan penataan ulang posisi wakil menteri di jajaran komisaris tersebut sesuai amanat putusan MK. (**)
Sumber: Transparency International Indonesia (TII); Tempo.co; Kaltim Post; JPNN.com; Harian Massa; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.
Halaman : 1 2