
Inilahdata.com – Empat belas nama sudah di tangan Komisi III DPR. Setelah lebih dari empat bulan melewati meja administrasi, uji tulis, tes kesehatan, sampai wawancara terbuka yang disiarkan langsung.
Komisi Yudisial (KY) akhirnya merampungkan tugasnya: menyaring ratusan pendaftar calon hakim agung dan hakim ad hoc menjadi belasan nama yang kini menunggu palu persetujuan di Senayan.
Ketua KY Abdul Chair Ramadhan menyebut seluruh proses itu dijalankan dengan pendekatan public trust, transparan, partisipatif, objektif, dan akuntabel sejak seleksi administrasi hingga penilaian kualitas. Baginya, penilaian tidak berhenti pada angka di atas kertas.
“Kami berharap apa yang telah kami lakukan mendapat persetujuan dari Komisi III untuk melangkah ke tahap selanjutnya fit and proper test,” katanya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR, Rabu (12/8/2026).
Hasil akhirnya: empat calon hakim agung Kamar Pidana, dua Kamar Perdata, dua Kamar Agama, tiga Kamar Tata Usaha Negara khusus Pajak, ditambah dua calon hakim ad hoc HAM dan satu calon hakim ad hoc Tipikor.
Total 14 nama yang, jika disetujui DPR dan dilantik Presiden, akan mengisi sebagian dari kekosongan kursi hakim agung yang selama ini menjadi keluhan pimpinan Mahkamah Agung sendiri.
Saringan Berjenjang, dari 175 Pendaftar
Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Prof. Andi Muhammad Asrun, memaparkan bahwa pintu pendaftaran dibuka 26 Maret–16 April 2026. Dari proses itu tercatat 175 pendaftar calon hakim agung, 40 calon hakim ad hoc HAM, dan 60 calon hakim ad hoc Tipikor.
Setelah disaring lewat berkas administrasi, yang lolos tersisa 139 calon hakim agung, 20 calon ad hoc HAM, dan 60 calon ad hoc Tipikor.
Babak berikutnya adalah seleksi kualitas pada 5–6 Mei 2026, yang menjadi titik gugur paling tajam. Penilaian dilakukan secara blind review — karya tulis calon dinilai tanpa mencantumkan nama, sehingga penilai tidak tahu siapa yang mereka nilai.
Standar kelulusan pun ditetapkan lebih dulu, sebelum identitas peserta dibuka. Dari sini, hanya 36 calon hakim agung, empat calon ad hoc HAM, dan dua calon ad hoc Tipikor yang bertahan.
Setelah itu masih ada pemeriksaan kesehatan dan asesmen kepribadian pada Juni, penelusuran rekam jejak yang berlangsung berbulan-bulan hingga akhir Juli, termasuk pendalaman langsung di rumah dan tempat kerja calon, sebelum akhirnya 23 nama maju ke wawancara terbuka pada 3–7 Agustus 2026.
Sebanyak 23 calon hakim agung dan hakim ad hoc MA mengikuti seleksi wawancara tahap akhir di KY pada 3–7 Agustus 2026, dan dari jumlah itulah 14 nama akhirnya diloloskan lewat sidang pleno.
Anggota KY Anita Kadir menegaskan seluruh rangkaian ini bisa dipantau publik secara langsung.
“Dalam melakukan seleksi kami mengedepankan prinsip transparan, partisipatif, objektif dan akuntabel,” ujarnya, sembari menambahkan bahwa mekanisme blind review dan penetapan passing grade lebih dulu dimaksudkan mengurangi ruang keberpihakan.
Kursi Kosong yang Sudah Lama Menganga
Di balik seremoni pengumuman nama, ada tekanan struktural yang jauh lebih mendesak. Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto mengungkapkan dari ketentuan maksimal 60 hakim agung yang diatur undang-undang, jumlah yang tersedia saat ini baru 47 orang.
Sementara itu beban perkara terus melonjak, pada 2025 saja jumlahnya hampir mencapai 38.000 perkara, sebuah beban yang menurutnya langsung berimbas pada kualitas putusan dan kemampuan MA menghasilkan landmark decision.
Persoalan ini bahkan menjadi sorotan pimpinan MPR. Ketua MPR Ahmad Muzani, dalam kunjungannya ke Gedung MA pertengahan Juli 2026, menyebut Mahkamah Agung masih kekurangan sekitar 1.600 hakim di seluruh jenjang, dari pengadilan tingkat pertama sampai kasasi.
Ironisnya, kekurangan itu tidak bisa ditambal cepat. Jika rekrutmen dilakukan tahun ini, hakim baru itu baru benar-benar bertugas sekitar 2029 setelah menjalani pendidikan dan pelatihan.
Yang memperparah keadaan: dari sekitar 8.600 hakim yang ada saat ini, separuhnya sudah berusia 55 tahun, ambang pensiun yang akan datang dalam lima sampai sepuluh tahun mendatang.
Dengan latar seperti itu, 14 nama yang lolos seleksi kali ini bukan sekadar pengisi kursi kosong administratif, melainkan penopang darurat bagi lembaga yang sedang berpacu dengan regenerasi.
Rekor Keterwakilan Perempuan
Ada satu catatan yang layak diapresiasi dari seleksi tahun ini: representasi perempuan. Prof. Andi Muhammad Asrun mengungkapkan lima nama perempuan dari 23 nama calon hakim agung dan ad hoc yang lolos ke seleksi wawancara, setara 40 persen, dihitung dari calon perempuan yang lolos tes kesehatan dan asesmen kepribadian.
Ia menyebut capaian ini bukan sekadar kuota.
“Ini bukan lagi soal keterwakilan, tapi sudah monumental,” katanya, merujuk pada kualitas para kandidat perempuan yang menurutnya setara — bahkan di atas rata-rata dibanding kandidat laki-laki.
Tepuk Tangan DPR, Tapi Tidak untuk Semua Pihak
Di ruang rapat Komisi III, apresiasi mengalir deras. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut proses seleksi tahun ini sebagai salah satu yang terbaik.
“Kami akan melakukan fit and proper test terhadap calon-calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dan nanti pendapatnya kembali ke masing-masing anggota Komisi III DPR,” katanya, sekaligus menandai dimulainya uji kelayakan dan kepatutan pada 12–13 Agustus 2026, tahap yang akan menentukan nasib final ke-14 nama itu sebelum diteruskan ke Presiden.
Namun narasi kebanggaan itu berbanding jauh dengan pembacaan sejumlah lembaga pemantau peradilan. Koalisi Masyarakat Sipil, gabungan dari Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP), Transparency International Indonesia (TII), YLBHI, Indonesia Judicial Research Society (IJRS), KontraS, dan ICW, melayangkan kritik tajam terhadap proses yang sama.
Menurut koalisi, hasil seleksi yang diumumkan begitu cepat, jawaban calon yang dinilai tidak kompeten, pertanyaan panelis yang bersifat formalitas, serta pembatasan partisipasi publik dalam wawancara terbuka menunjukkan KY tidak serius dalam menyeleksi calon hakim agung.
Catatan koalisi tidak berhenti di situ. Mereka bahkan menuding ada kecenderungan pilih kasih di balik nama-nama yang lolos: sikap KY yang disebut lebih memilih meloloskan calon dengan kualitas dan integritas yang “patut dipertanyakan” dinilai mengindikasikan adanya favoritisme dari internal KY sendiri.
Dari sisi teknis, LeIP mencatat ruang partisipasi publik justru menyempit dibanding seleksi-seleksi sebelumnya. Undangan pemantauan yang dikirim lewat surel KY baru diterima pada Minggu, 2 Agustus 2026, pukul 14.50, sementara wawancara terbuka sudah dimulai Senin pagi, 3 Agustus 2026, pukul 08.00.
Publik yang sebelumnya bisa mengajukan pertanyaan pendalaman secara langsung, tahun ini hanya diperbolehkan bertanya lewat kolom komentar YouTube, dan tidak semua pertanyaan itu dibacakan ke calon.
Soal kualitas substansi, penilaian koalisi juga keras. Berdasarkan pemantauan LeIP terhadap sesi wawancara, sejumlah jawaban calon dinilai jauh dari standar minimal seorang hakim agung, mencerminkan kurangnya pemahaman dasar atas teori hukum dan regulasi yang relevan dengan kamar yang mereka lamar.
Dua Bacaan, Satu Proses
Yang menarik dari seleksi tahun ini bukan sekadar siapa 14 nama yang lolos, melainkan betapa jauhnya jarak antara bagaimana proses ini dibaca oleh pihak yang menjalankannya dan oleh pihak yang mengawasinya dari luar.
KY dan DPR menempatkan seleksi ini sebagai pencapaian institusional, lengkap dengan rekor keterwakilan perempuan dan klaim independensi dari intervensi.
Sementara itu, jaringan masyarakat sipil yang selama ini rutin memantau proses serupa melihat pola yang berulang: partisipasi publik yang makin dipersempit, kecepatan kelulusan yang tidak proporsional dengan bobot uji, dan pertanyaan soal rekam jejak yang belum tuntas terjawab.
Pola ketegangan semacam ini bukan hal baru dalam sejarah seleksi hakim agung di Indonesia, kritik serupa soal rekam jejak yang diabaikan dan proses wawancara yang formalitas juga pernah muncul pada seleksi-seleksi sebelumnya.
Yang membedakan tahun ini adalah eskalasi keluhan soal akses publik, di tengah kebutuhan mendesak MA akan hakim agung baru untuk menutup kekosongan formasi dan menahan laju pensiun massal yang mengintai dalam beberapa tahun ke depan.
Uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR pada 12–13 Agustus 2026 kini menjadi titik krusial berikutnya, ukan hanya untuk menentukan siapa yang layak duduk sebagai hakim agung.
Tetapi juga untuk menjawab apakah kritik masyarakat sipil itu akan benar-benar didalami, atau sekadar menjadi catatan yang lewat begitu saja di tengah pujian politik yang lebih deras terdengar. (**)
Halaman : 1 2