Sabtu, 12 Sep 2026 - :
30 Jul 2026 - 16:30 | 180 Views | 0 Suka

121 Hakim Disanksi KY, dari Kasus Selingkuh hingga Judol

15 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi Yudisial (KY) mengusulkan penjatuhan sanksi terhadap 121 hakim kepada Mahkamah Agung (MA) sepanjang semester pertama 2026, melonjak lebih dari dua kali lipat dibanding periode yang sama tahun sebelumnya, yang hanya mencatat 49 usulan sanksi.

“Usulan 121 hakim untuk dijatuhkan sanksi kepada Mahkamah Agung,” kata Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, dalam konferensi pers di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Kamis, 30 Juli 2026.

Ia menyebut kenaikan ini signifikan, lebih dari 100 persen dibanding semester pertama 2025. Dari 121 hakim yang diusulkan, rinciannya sebagai berikut: 4 orang diusulkan mendapat peringatan, 86 orang sanksi ringan, 14 hakim sanksi sedang, dan 17 orang sanksi berat.

Usulan sanksi ringan terbagi menjadi teguran lisan untuk 15 hakim, teguran tertulis untuk 47 hakim, dan pernyataan tidak puas secara tertulis untuk 24 hakim.

Sanksi sedang mencakup penundaan kenaikan gaji berkala untuk dua hakim, penundaan kenaikan pangkat untuk dua hakim, dan status nonpalu paling lama enam bulan untuk 10 hakim.

Sementara itu, sanksi berat meliputi pembebasan dari jabatan untuk dua hakim, status nonpalu lebih dari enam bulan hingga dua tahun untuk dua hakim, dan penurunan pangkat untuk tiga hakim.

“Pemberhentian tetap dengan hak pensiun dijatuhkan kepada satu hakim, dan pemberhentian tidak dengan hormat kepada sembilan orang hakim,” ujar Abhan.

Di luar 121 nama itu, Abhan menyebut masih ada 18 hakim lain yang sebenarnya terbukti melanggar KEPPH namun tidak diusulkan sanksi tambahan.

Tiga di antaranya sudah lebih dulu disanksi KY, sembilan sudah disanksi MA, satu tengah menjalani proses hukum usai diberhentikan sementara, tiga memasuki masa purnabakti, dan dua telah meninggal dunia.

Seluruh usulan itu diputuskan melalui sidang pleno KY, forum pengambilan keputusan lembaga untuk menetapkan terbukti-tidaknya laporan masyarakat atas dugaan pelanggaran KEPPH.

Ribuan Laporan Masyarakat, dari Suap sampai Judi Online

Lonjakan usulan sanksi ini sejalan dengan membeludaknya laporan masyarakat yang diterima KY.

Sepanjang Januari–Juni 2026, lembaga ini menerima 1.402 laporan, terdiri dari 740 laporan dugaan pelanggaran KEPPH dan 662 laporan berupa konfirmasi atau tembusan. KY turut memanggil 84 hakim terlapor untuk dimintai klarifikasi.

Wakil Ketua KY Desmihardi menilai tingginya jumlah laporan itu punya dua sisi.

“Tingginya laporan masyarakat yang diterima KY menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap integritas hakim, sekaligus menunjukkan ternyata masih banyak terjadi dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim di tengah-tengah masyarakat,” katanya.

Soal jenis pelanggaran, Abhan merincikan bahwa mayoritas, 94 hakim, melanggar hukum acara: mulai dari kekeliruan administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan.

Bahkan pada ketidakcermatan penyusunan putusan, kesalahan penilaian alat bukti, hingga pelanggaran prinsip imparsialitas dan eksekusi yang bertentangan dengan penetapannya.

Sepuluh hakim lain berperilaku menyimpang terkait penanganan perkara, seperti bertemu pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang, hingga mengintervensi majelis hakim demi memengaruhi putusan.

Tujuh hakim tercatat berperilaku menyimpang di lingkungan peradilan, di antaranya bersikap arogan, melakukan pelecehan terhadap pegawai, dan memanipulasi kehadiran.

Ada pula tujuh hakim dengan perilaku menyimpang bersifat pribadi.

“Sebanyak tujuh orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi, seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelecehan terhadap perempuan serta wanprestasi,” tutur Abhan.

Dua hakim melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan, misalnya merangkap profesi atau tidak patuh melaporkan harta kekayaan. Satu hakim lainnya, kata Abhan, “terlibat judi online.”

Tujuh Kali Sidang Kehormatan dalam Enam Bulan

Untuk kasus-kasus terberat, KY dan MA bersama-sama menggelar tujuh kali sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) sepanjang semester pertama 2026 – forum pengambilan keputusan bersama atas usulan pemberhentian.

Sidang pertama digelar 2 Maret 2026 terhadap hakim berinisial DD dari Pengadilan Negeri Kraksaan yang diperbantukan di Pengadilan Tinggi Surabaya; ia dijatuhi pemberhentian tetap dengan hak pensiun karena terbukti menelantarkan istri dan anak. 

Sidang kedua menangani dua hakim yang terbukti berselingkuh: LTS dari Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah diberhentikan tetap dengan hak pensiun, sedangkan DW dari Pengadilan Negeri Sabang dijatuhi status nonpalu dua tahun.

Sidang ketiga pada 10 Maret 2026 membebastugaskan AJK, Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, atas kasus penganiayaan terhadap anaknya sendiri pada 2023.

Dua sidang berikutnya digelar serentak pada 25 Mei 2026: YM dari lingkungan Pengadilan Tinggi Makassar diberhentikan tidak dengan hormat karena terbukti menerima suap, begitu pula ASS dari Pengadilan Tinggi Jawa Tengah yang diberhentikan tetap dengan hak pensiun atas kasus serupa.

Sidang keenam pada 9 Juni 2026 menjatuhkan pemberhentian dengan hak pensiun kepada IWS, Hakim Yustisial Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, juga atas kasus suap.

Sidang ketujuh dan terakhir pada 23 Juni 2026 memberhentikan tidak dengan hormat SW, mantan Ketua Pengadilan Negeri Kudus yang terbukti menerima Rp 2 miliar terkait pengurusan perkara.

Usulan Menumpuk, Eksekusi MA Melambat

Riset lebih jauh menunjukkan kesenjangan antara usulan KY dan realisasi sanksi di tangan MA. Berdasarkan Laporan Tahunan MA 2025 yang disampaikan Ketua MA Sunarto pada 10 Februari 2026, sepanjang tahun 2025 MA menerima 61 usulan penjatuhan sanksi dari KY.

Dari jumlah itu, hanya 12 hakim yang benar-benar dijatuhi hukuman disiplin; 33 usulan tidak ditindaklanjuti karena dinilai menyangkut substansi teknis yudisial, dan 16 usulan lainnya masih dalam tahap penelaahan.

Sunarto menyebut pengawasan eksternal oleh KY sebagai instrumen penting untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

“Proses tindak lanjut di internal MA tetap mengedepankan prinsip due process of law dan independensi kekuasaan kehakiman,” ujarnya.

Angka 121 usulan sanksi pada semester pertama 2026 ini pun hampir menyamai total usulan sanksi sepanjang seluruh tahun 2025, yang menurut laporan tahunan KY tercatat 124 usulan.

Dengan kata lain, tren pelanggaran KEPPH pada paruh pertama 2026 sudah menyamai akumulasi setahun penuh di tahun sebelumnya, sebuah lonjakan yang menurut Abhan mencerminkan masih tingginya persoalan integritas di lingkungan peradilan, sekaligus meningkatnya keberanian masyarakat melapor.

Persoalan integritas hakim sendiri bukan isu baru. Beberapa waktu terakhir, sejumlah kasus besar sempat menyeret nama hakim ke ranah pidana.

Termasuk kasus vonis bebas yang kemudian dianulir di tingkat kasasi yang sempat disorot Komisi III DPR RI, serta operasi tangkap tangan aparat penegak hukum terhadap hakim di lingkungan pengadilan tindak pidana korupsi.

Rentetan kasus semacam itu turut menjadi latar belakang mengapa pengawasan KY terhadap perilaku hakim mendapat perhatian publik yang makin besar. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%