
Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menutup kemungkinan memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK), atau yang lebih dikenal sebagai kasus dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pemanggilan seorang saksi murni didasarkan pada kebutuhan penyidik untuk menggali informasi, bukan semata karena status jabatan seseorang.
“Tidak serta-merta karena seseorang purna dari jabatannya kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Hal yang pasti, mari sama-sama ikuti perkembangannya karena penyidikannya masih terus bergulir,” ujar Budi kepada awak media, Selasa (28/7/2026).
Pernyataan itu muncul di tengah momentum yang cukup mengejutkan: Perry baru saja mengundurkan diri dari kursi Gubernur BI pada 25 Juli 2026, hanya tiga hari sebelum keterangan KPK ini disampaikan.
Pejabat Gubernur Sementara BI, Destry Damayanti, menyebut pengunduran diri Perry bersifat sukarela karena alasan pribadi, tanpa merinci lebih jauh latar belakangnya.
Yang menarik, ini tercatat sebagai kali pertama dalam sejarah seorang Gubernur BI mundur atas kemauan sendiri, sebelumnya hanya ada satu preseden serupa, yakni pemberhentian Soedradjad Djiwandono oleh Presiden Soeharto menjelang akhir masa jabatannya di era 1990-an.
Nama Perry sebenarnya sudah lebih dulu tersangkut dalam pusaran kasus ini, jauh sebelum ia mengundurkan diri.
Penyidikan bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat yang mulai terdengar ke publik sekitar September 2024.
KPK kemudian bergerak cepat dengan menggeledah kantor pusat BI di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, termasuk ruang kerja Perry sendiri, tempat sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita.
Tak lama berselang, kantor OJK turut digeledah pada 19 Desember 2024.
Usai penggeledahan, Perry sempat membenarkan kedatangan tim penyidik ke gedung BI.
“BI menerima kedatangan KPK di kantor pusat BI. Di mana kedatangan KPK ke BI untuk melengkapi proses penyidikan,” katanya kala itu, tanpa memberi kepastian apakah dirinya akan turut diperiksa.
Penyidikan terus berlanjut hingga akhirnya pada 7 Agustus 2025, KPK menetapkan dua politikus Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka: Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra dan Satori dari Fraksi Partai NasDem.
Keduanya kini duduk kembali di DPR untuk periode 2024-2029.
Penyidik menemukan Heri menerima aliran dana total Rp15,86 miliar, rinciannya Rp6,26 miliar dari BI lewat PSBI, Rp7,64 miliar dari OJK lewat PJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI lainnya.
Dana tersebut diduga mengalir untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembangunan rumah makan, pengelolaan outlet minuman, pembelian tanah dan bangunan, hingga kendaraan roda empat.
Sementara itu, Satori diduga menerima total Rp12,52 miliar, dengan komposisi Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra kerja DPR lain.
Penyidik bahkan menduga Satori melangkah lebih jauh dengan melakukan pencucian uang, dananya disebut mengalir ke deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, kendaraan roda dua, hingga rekayasa transaksi perbankan lewat permintaan kepada salah satu bank daerah agar penempatan dan pencairan depositonya tidak mudah terlacak di rekening koran.
Meski dua tersangka sudah ditetapkan dan sejumlah pejabat otoritas moneter telah diperiksa sebagai saksi, termasuk Anggota Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta, KPK hingga kini belum menjerat satu pun pejabat BI atau OJK sebagai tersangka. Budi menegaskan pihaknya berkomitmen membongkar kasus ini hingga tuntas.
“KPK tentunya akan mengungkap perkara ini dengan lengkap, termasuk perbuatan para pihak terkait. Hal ini penting untuk dilakukan agar akar permasalahan bisa terungkap secara utuh untuk menjadi basis perbaikan tata kelola pada pendekatan pencegahan nantinya,” ujarnya.
Dengan mundurnya Perry dari kursi Gubernur BI, sorotan publik terhadap arah penyidikan ini kemungkinan akan semakin tajam, apakah pemeriksaannya sebagai saksi benar-benar akan terjadi, dan bagaimana hal itu memengaruhi babak selanjutnya dari kasus yang sudah bergulir hampir dua tahun ini.
Sumber: Keterangan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada Bloomberg Technoz, keterangan Bank Indonesia dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta pemberitaan ANTARA, VIVA, RRI.co.id, Liputan6.com, CNBC Indonesia, CNN Indonesia, Kompas.com, dan Bisnis.com (Juli 2026).
Halaman : 1 2