Sabtu, 12 Sep 2026 - :
1 Sep 2026 - 10:31 | 48 Views | 0 Suka

Uang Dolar Mengalir, KPK Bongkar Korupsi Pajak di Banjarmasin

10 mnt baca

Inilahdata.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di delapan lokasi yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menerangkan, penggeledahan berlangsung sejak Rabu (26/8/2026) hingga Jumat (28/8/2026), menyasar rumah maupun kantor milik pihak swasta di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru. 

Dari rangkaian penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

“Atas temuan tersebut, Penyidik selanjutnya akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Senin (31/8/2026).

Ia juga menegaskan temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara. 

Budi menegaskan, penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya membuat perkara menjadi terang secara utuh, dengan memastikan setiap fakta dan alat bukti yang diperoleh benar-benar berkaitan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. 

Ia juga menekankan bahwa sektor perpajakan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara. 

Karena itu, praktik korupsi di sektor ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan penyimpangan administrasi, melainkan berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya menjadi hak negara.

Untuk itu, KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Budi juga sempat mengungkapkan bahwa KPK telah menerima pengembalian uang senilai US$530.000, atau setara sekitar Rp9,5 miliar dengan kurs saat ini, dari seorang saksi dalam perkara ini. 

Uang tersebut dikembalikan saat saksi bersangkutan diperiksa oleh lembaga antirasuah, dan saksi mengaku uang itu didapat dari salah satu wajib pajak.

“Dari pemeriksaan saksi yang dilakukan, ada saksi yang kemudian mengembalikan uang dalam bentuk valas senilai US$530.000 atau ekuivalen dengan nilai Rp9,5 miliar. Tentu pengembalian tersebut masih akan didalami oleh penyidik,” kata Budi kepada awak media, dikutip Kamis (6/8/2026).

Selain itu, penyidik turut menggeledah salah satu petugas pajak di wilayah Bandung dan menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai US$110.000, atau sekitar Rp1,9 miliar. 

Penggeledahan serupa juga dilakukan terhadap petugas pajak lain di wilayah Tangerang, dengan barang bukti uang tunai sekitar US$40.000 atau lebih dari Rp700 juta. Seluruh uang yang disita penyidik tercatat dalam mata uang dolar Amerika Serikat.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan, dengan KPK menetapkan tiga tersangka: Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, anggota Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor.

Konstruksi perkaranya bermula pada 2024, ketika PT Buana Karya Bhakti mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar kepada KPP Madya Banjarmasin. 

Tim pemeriksa, salah satunya beranggotakan Dian, kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi menjadi Rp48,3 miliar.

Pada November 2025, Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin bertemu dengan pihak PT Buana Karya Bhakti, yakni Venasius selaku Manajer Keuangan dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama. 

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan bahwa permohonan restitusi PPN perusahaan tersebut dapat dikabulkan dengan menyisihkan “uang apresiasi”. 

PT Buana Karya Bhakti melalui Venasius menyepakati permintaan itu senilai Rp1,5 miliar untuk Mulyono, dengan bagian pembagian tertentu untuk Venasius sendiri.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi yang disetujui sebesar Rp48,3 miliar. (**

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H — InilahData.com
PERINGATAN NASIONAL
1448 H
MEMPERINGATI
MAULID NABI
MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم
RABIUL AWAL
12
RABIUL AWAL
1448 HIJRIAH
SELASA, 25 AGUSTUS 2026
Cinta kepada Rasul, Teladan Akhlak,
Rahmat bagi Semesta Alam.
Selamat Memperingati Maulid Nabi.
<div class=" quote"="">“Sesungguhnya aku diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.”
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%