
Inilahdata.com – Kuasa hukum advokat Don Ritto, Handika Hanggowongso, tidak membantah temuan Kejaksaan Agung soal tujuh perusahaan yang pernah memakai jasa hukum kliennya untuk mengurus perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), semasa Febrie Adriansyah masih memimpin direktorat tersebut.
Namun ia buru-buru menegaskan batasnya: peran Don Ritto, katanya, murni sebagai pendamping hukum, bukan perantara suap. Ia juga memastikan tidak ada rupiah pun dari kontrak-kontrak itu yang mengalir ke tangan penyidik atau pejabat Jampidsus.
“Iya, seperti itu, semua kontrak jasa hukum diaudit dan dijadikan dasar Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, baik pajak pertambahan nilai ataupun pajak penghasilan. Tidak ada yang mengalir ke APH terutama Kejagung,” kata Handika saat dihubungi awak media, Jumat (31/7/2026).
Menurutnya, nilai kontrak yang diterima ketujuh perusahaan itu masuk akal — mencakup komponen honor, biaya operasional, dan pajak pertambahan nilai (PPN), sebagaimana lazimnya jasa hukum korporasi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Kamis (30/7/2026), Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono membuka daftar tujuh perusahaan yang tengah didalami.
“Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Don Ritto dan kawan-kawan,” ujarnya.
Ketujuh nama itu adalah PT Waskita Beton Precast Tbk, PT Argo Jaya, PT Inti Sumber Bajasakti, PT Perwira Adhitama Sejati, PT Jasa Marga, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan PT Bandung Indah Gemilang.
Rudi tidak merinci apakah penggunaan jasa hukum itu berkaitan langsung dengan pengurusan perkara tertentu di masa kepemimpinan Febrie di Jampidsus.
Upaya konfirmasi ke PT Waskita Karya (Persero) Tbk, induk usaha Waskita Beton Precast, maupun Jasa Marga belum membuahkan tanggapan hingga berita ini diturunkan. Perusahaan lain dalam daftar juga masih coba dihubungi.
Konteks Kasus yang Lebih Besar
Nama Don Ritto sendiri bukan pemain baru dalam pusaran ini. Sebelum disebut Kejagung, Don Ritto sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri dalam dugaan tindak pidana pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri (Persero) periode 2020–2024, kasus yang menyeret pula nama Febrie Adriansyah sebagai tersangka.
Kasus ini kemudian melebar setelah penggeledahan di rumah Febrie di Sentul menemukan barang bukti yang tak lazim: emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.
Berdasarkan temuan itu, Tim 9, tim penyidik gabungan bentukan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, menerbitkan surat perintah penyidikan baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026, khusus untuk dugaan TPPU.
Pada hari yang sama dengan pengungkapan tujuh perusahaan tersebut, Tim 9 juga menjerat tersangka baru: Nurman Herin (NH), pihak swasta yang diduga turut serta dalam pencucian uang bersama Febrie.
Rudi menyebut penetapan itu didasarkan pada minimal dua alat bukti, dan NH langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 24 saksi dalam pengusutan kasus tersebut. Adapun Don Ritto sendiri, dalam penyidikan yang berjalan di Kejaksaan Agung, untuk saat ini masih berstatus saksi, berbeda dengan statusnya di Polri yang sudah menyandang status tersangka.
Di luar perkara TPPU ini, Febrie juga tercatat terseret dalam tiga perkara lain yang tengah ditangani Kejagung: dugaan korupsi terkait PT Krakatau Steel, dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU milik PLN, dan sejumlah perkara turunan lain yang masih didalami penyidik.
Handika, kuasa hukum Don Ritto, tidak menampik kedekatan personal antara kliennya dan Febrie. Tetapi ia berulang kali menyebut hubungan itu sebatas pertemanan, keduanya berasal dari kampung yang sama dan memiliki riwayat pendidikan serupa, bukan relasi yang dipakai untuk mengatur perkara di Jampidsus. (**)
Halaman : 1 2