
Inilahdata.com – Seorang manajer pupuk di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, harus kehilangan jabatannya setelah Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendapati sendiri ada petani di wilayah itu yang kesulitan mengakses pupuk bersubsidi hanya karena belum tergabung dalam kelompok tani.
Bagi Amran, persoalan administratif semacam itu semestinya bukan menjadi beban petani, melainkan tugas petugas lapangan untuk menuntaskannya, termasuk membantu proses pembentukan kelompok tani bila memang belum ada.
“Anda digaji untuk melayani rakyat, bukan bergaya. Datangi petani. Saya saja menteri datang ke petani. Ini rakyat butuh. Jangan dibuat menunggu, datangi,” tegas Amran kepada pejabat yang bersangkutan, seperti disampaikan dalam keterangan resmi, Kamis (10/9/2026).
Amran menilai, persoalan semacam ini seharusnya bisa dicegah sejak awal kalau saja petugas di lapangan proaktif mendata dan membantu petani yang menghadapi kendala, bukan menunggu sampai muncul keluhan.
“Jangan tunggu dia. Jemput semua yang bermasalah. Harus (menjadi) terdaftar, pupuk tersedia (di petani). Itu perintah Presiden (Prabowo Subianto),” ujarnya.
Ia pun berpesan agar kejadian serupa tidak sampai terulang, dan meminta pemerintah daerah turut mengawasi jalannya pelayanan pupuk di wilayah masing-masing.
“Selesaikan. Jangan ada petani yang berteriak seperti itu. Kalau saya dengar dalam satu bulan, tolong Pak Bupati juga bantu awasi, kasih laporan,” katanya.
Menurut Amran, jajaran yang menangani urusan pupuk mestinya rutin turun ke lapangan, mencatat kendala yang dihadapi petani, lalu langsung membantu menyelesaikannya, bukan sekadar menunggu laporan masuk.
Ia mengingatkan, jabatan di pemerintahan pada dasarnya adalah amanah untuk melayani, bukan sebaliknya. “Kita ini pemerintah. Melayani mereka. Kita ini pembantu, kita ini pelayan,” ujarnya.
Dugaan Mahar Rp150 Juta untuk Bantuan Alsintan
Selain soal pupuk, kunjungan Amran ke Banggai juga mengungkap persoalan lain: dugaan pungutan liar dalam penyaluran bantuan alsintan.
Seorang petani mengaku sempat diminta tebusan sebesar Rp150 juta saat mengajukan permohonan bantuan mesin pemanen gabungan untuk wilayah Banggai Selatan.
Petani itu awalnya ragu mengajukan proposal karena khawatir soal dugaan mahar tersebut, dan ketika ditanya besarannya, ia menyebut angka Rp150 juta.
Mendengar pengakuan itu, Amran langsung meminta aparat kepolisian menindaklanjutinya. “Pak Kapolres, tangkap! Jangan kasih ampun. Rakyat jangan dibebani. Sudah susah,” tegasnya.
Ia menegaskan, penelusuran atas dugaan pungutan semacam ini tidak akan berhenti di Banggai saja, melainkan akan diperluas ke seluruh Indonesia bila memang praktik serupa ditemukan di daerah lain.
“Sudah usut. Dan ini tidak berlaku untuk Banggai saja. Seluruh Indonesia nanti kami cek,” katanya.
Amran mengingatkan, seluruh bantuan alat mesin pertanian, mulai dari traktor, mesin pemanen gabungan, hingga pompa air, diberikan cuma-cuma kepada petani sesuai ketentuan pemerintah, sehingga tidak semestinya ada pungutan dalam bentuk apa pun dalam proses penyalurannya.
“Ini gratis untuk rakyat. Tidak ada tebusan-tebusan. Dan ini tanggung jawab Menteri,” ujarnya.
Kanal Pengaduan “Lapor Pak Amran”
Untuk memperkuat pengawasan sekaligus memberi ruang bagi petani yang mengalami hal serupa di daerah lain, Amran membuka kanal pengaduan bernama Lapor Pak Amran melalui nomor 0823 1110 9390.
Petani yang menemukan indikasi pungutan diminta menyertakan nama pihak yang diduga meminta uang, alamat atau lokasi kejadian, serta nominal yang diminta.
Amran memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai tingkat persoalannya, termasuk dengan melibatkan kepolisian dan satuan tugas terkait bila diperlukan.
“Kalau ada ini, lapor. Sebut nama, sebut alamatnya, berapa maharnya. Langsung lapor. Kami langsung kirim,” ujarnya.
Ia juga kembali mengingatkan petani agar tidak perlu takut untuk melapor.
“Rakyat jangan dibebani,” tegasnya. (**)
Halaman : 1 2