
Inilahdata.com – Partai Golkar akhirnya buka suara soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tandjung menegaskan partainya tetap menghormati putusan pengadilan sebagai konsekuensi negara hukum.
Menurutnya, putusan hukum harus diterima, terlepas dari sesuai atau tidaknya dengan harapan pihak tertentu.Meski begitu, Doli mengaku tidak menyangka.
“Jujur saja, Putusan MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (31/10/2026).
Ia menyoroti jarak yang sangat dekat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni kurang dari 3,5 minggu. Saat itu pro-kontra soal keberadaan ijazah Gibran belum reda, lalu muncul putusan MA yang menyatakan suket penyetaraan tersebut tidak sah.
Ia menambahkan bahwa sebagai warga negara yang baik, setiap putusan hukum harus diterima, mau tidak mau, suka tidak suka. Alasannya sederhana, negara ini adalah negara hukum.
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu juga menekankan bahwa dua putusan tersebut tidak hanya berdampak pada langkah hukum berikutnya, tetapi bisa memunculkan konsekuensi politik.
Menurut Doli, polemik ijazah Gibran di ranah hukum sudah mendekati tahap akhir, sehingga perkembangan selanjutnya lebih banyak ditentukan oleh keputusan politik.
Namun, Golkar belum menentukan sikap atas sisi politiknya. Partai berlambang pohon beringin itu masih menunggu salinan lengkap putusan MA untuk dipelajari.
“Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian, tapi ini politik negara,” kata Doli, seraya meminta semua pihak berhati-hati menyikapinya.
Rangkaian Putusan MK dan MA
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA.
Meski begitu, MK menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Terbaru, MA mengabulkan kasasi yang meminta pembatalan keabsahan suket penyetaraan SMA tersebut, yang dipersoalkan karena menjadi syarat administrasi pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 itu dibacakan majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Tata Usaha Negara MA Yulius, bersama Hakim Agung Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto, pada Jumat (30/10/2026).
Amar putusannya berbunyi, “Kabul kasasi, batal putusan Judex factie, Adili Sendiri, Kabul Gugatan Penggugat Seluruhnya.”
Gugatan ini diajukan Subhan Palal. Di tingkat pertama, PTUN Jakarta lewat putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan substansi yang membentuk tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan kewenangannya.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta lewat putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT. Subhan lalu mengajukan kasasi ke MA dan berujung dikabulkan. (**)
Halaman : 1 2