Minggu, 01 Nov 2026 - :
1 Nov 2026 - 11:04 | 5 Views | 0 Suka

Dua Putusan Sudah Inkrah, Pakar Unand Bilang Gibran Tinggal Pilih Berhenti atau Dihentikan

6 mnt baca
Putusan MK dan MAberkekuatan hukum tetap Gibran berhenti sendiri Dihentikan lewat Pasal 7B
Narasumber Charles Simabura, Universitas Andalas
Perkara 742 K/TUN/2026
Landasan dan konsekuensi
Pasal 7ASyarat tak terpenuhi

Presiden atau wakil presiden bisa diberhentikan bila terbukti tak lagi memenuhi syarat jabatan.

Pasal 7BJalur pemakzulan

Mekanisme pemberhentian diatur lebih lanjut, dan di sinilah DPR bisa mengambil langkah politik.

Dua putusanSaling menguatkan

Putusan MK dan MA dinilai melengkapi ketiadaan syarat ijazah SMA setara.

Legitimasi yang menipis
Legitimasi jabatan wakil presidenterus dipertanyakan

Tanpa kejelasan sikap lembaga negara, polemik dikhawatirkan berlarut dan terus menjadi perdebatan publik.

“Jadi atas keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini langkahnya cuma dua, berhenti atau dihentikan.”

Charles Simabura, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas

“Nah kalau sudah legitimasinya nggak ada, ini akan terus menimbulkan kejadian, menimbulkan diskursus begitu ya dengan masyarakat.”

Charles Simabura, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas
Inilahdata.comSumber: Bloomberg Technoz, keterangan Charles Simabura, Sabtu (31/10/2026)
Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%