
Inilahdata.com – Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Charles Simabura, menilai putusan atas gugatan pembatalan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka akan membawa konsekuensi hukum sekaligus politik bagi legitimasi jabatan wakil presiden.
Menurut Charles, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) atas suket putra sulung Presiden Joko Widodo itu sudah cukup menegaskan persoalan syarat pendidikan minimal SMA atau sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Jadi secara formal dan materi ini sudah melengkapi ketiadaan syarat ijazah SMA setara itu. Implikasinya apa, ya, berlaku putusan MA tersebut,” ujarnya kepada Bloomberg Technoz, Sabtu (31/10/2026).
Karena itu, ia berpendapat putusan MA semestinya ditindaklanjuti lewat mekanisme ketatanegaraan. Pilihannya hanya dua, yakni Gibran mengundurkan diri atau DPR menempuh langkah politik berupa pemakzulan.
Charles mengaitkan persoalan ini dengan Pasal 7A UUD 1945, yang membuka peluang presiden dan/atau wakil presiden diberhentikan di tengah masa jabatan bila terbukti tak lagi memenuhi syarat. Tata cara pemberhentiannya diatur lebih lanjut dalam Pasal 7B.
“Jadi atas keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap ini langkahnya cuma dua, berhenti atau dihentikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh lembaga negara perlu memberi perhatian, sebab ancaman terhadap putusan pengadilan dan konstitusi bisa membuat polemik ini berlarut-larut.
“Nah kalau sudah legitimasinya nggak ada, ini akan terus menimbulkan kejadian, menimbulkan diskursus begitu ya dengan masyarakat,” kata Charles.
Menurutnya, Gibran pun pasti ikut kehilangan muka sebagai wakil presiden.
Putusan MK dan MA
Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah atau sertifikat dari luar negeri yang bisa disetarakan dengan pendidikan setingkat SMA.
Namun MK menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
MA kemudian mengabulkan kasasi terkait keabsahan suket tersebut lewat Putusan Nomor 742 K/TUN/2026 pada Jumat (30/10/2026), dan menyatakan surat itu tidak sah serta batal demi hukum.
Gugatan diajukan Subhan Palal. Sebelumnya, PTUN Jakarta lewat putusan Nomor 62/G/2026/PTUN.JKT menyatakan gugatan tidak dapat diterima, dengan pertimbangan substansi tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024 bukan kewenangannya.
Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta lewat putusan 130/B/2026/PT.TUN.JKT, sebelum Subhan membawa perkara ini ke MA dan dikabulkan. (**)
Halaman : 1 2