Sabtu, 31 Okt 2026 - :
31 Okt 2026 - 09:00 | 9 Views | 0 Suka

Suket Dibatalkan MA, Denny Menyodorkan Satu Pilihan Saja untuk Gibran, Apa Itu?

7 mnt baca

Inilahdata.com – Pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi HM Subhan, Jumat (30/10/2026).

Lewat Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Pendidikan SMA luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum.

Kabar itu pertama kali ia sampaikan lewat akun X pribadinya.

“BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulisnya, seperti dikutip Jumat (30/10).

Menurut Denny, putusan tersebut menunjukkan MA sepemikiran dengan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Ia berpendapat, setelah dua lembaga itu bersikap, Gibran tinggal punya satu jalan, yaitu melepas jabatannya sebagai wakil presiden.

“Setelah MK dan MA menegaskan syarat pendidikan tidak dipenuhi Gibran, maka hanya ada satu pilihan buat Gibran: MUNDUR!” tandasnya.

Sebelumnya, dalam pertimbangan hukum perkara perselisihan hasil pemilu Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, majelis hakim MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri milik Gibran yang bisa dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan setingkat SMA.

MK juga mengungkap keterangan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah (Ditjen Dikdasmen). Dokumen yang dilampirkan ketika suket diajukan pada 2019 hanya berupa Certificate of Attendance atau bukti kehadiran, serta transkrip nilai. Dokumen ijazah kelulusan tidak ada di antaranya. (**)

Adagia — Kata Bijak
Latin

Memuat kutipan…

Kompilasi tokoh & filsuf dunia — InilahData.com
Bagikan
Beranda
Bagikan
Lainnya
0%