
Inilahdata.com – Regulasinya belum resmi terbit, tapi substansinya sudah lebih dulu dirasakan jutaan pengemudi ojek online (ojol) di jalanan.
Itulah potret kebijakan bagi hasil 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator yang kini tengah menunggu payung hukum final berupa Peraturan Presiden (Perpres) tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pembahasan beleid tersebut sudah mendekati rampung. Sehabis rapat koordinasi di Kompleks Parlemen, Kamis (23/7/2026), ia menyebut tim teknis tinggal menggelar satu pertemuan lagi sebelum finalisasi.
Dasco menambahkan, salah satu poin yang turut dibahas dalam pertemuan itu adalah evaluasi tarif ojol, menyusul masukan dari Koalisi Ojol Nasional soal penerapan skema bagi hasil 92:8 di lapangan.
Sudah Berjalan Sebelum Aturan Resmi Terbit
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, meski Perpres belum diterbitkan, substansi utamanya, pembagian tarif 92% untuk pengemudi dan 8% untuk aplikator — sudah diterapkan sejak 1 Juli 2026.
“Yang penting perintah dari Presiden mengenai pembagian tarif itu secara riil di lapangan sudah diterapkan,” ujarnya, seraya menyebut perwakilan Koalisi Ojol Nasional turut mengonfirmasi hal tersebut dalam pertemuan tersebut.
Namun demikian, Prasetyo mengakui belum semua aplikator patuh sepenuhnya terhadap ketentuan itu, sehingga ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu dibenahi.
Masukan dari asosiasi pengemudi soal praktik di lapangan ini disebut akan menjadi bahan penyempurnaan substansi Perpres sebelum resmi diterbitkan.
Dasco memastikan pemerintah dan DPR bakal kembali menggelar pertemuan dengan perwakilan asosiasi ojol pekan depan untuk memfinalisasi beleid tersebut.
Perjalanan Panjang dari Pidato Hari Buruh ke Implementasi
Skema 92:8 sebetulnya bukan barang baru. Presiden Prabowo Subianto pertama kali mengumumkannya dalam pidato Hari Buruh Internasional di Monas pada 1 Mei 2026, sekaligus meneken Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
Lewat aturan itu, porsi pendapatan pengemudi naik dari sekitar 80% menjadi minimal 92%, sementara komisi aplikator dibatasi maksimal 8%,turun tajam dari kisaran 20% yang berlaku sebelumnya.
Realisasinya sempat tersendat. Hingga awal Juni 2026, Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono membenarkan Perpres 27/2026 belum juga berjalan meski sudah ditargetkan aktif sejak bulan yang sama.
Penasihat Khusus Presiden bidang Ketenagakerjaan Said Iqbal turut mempertanyakan kelambatan itu, mengingat di lapangan potongan aplikator kala itu masih bertahan di angka 20%.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi saat itu menyebut penyelesaian Perpres masih berada di meja Kementerian Sekretariat Negara.
Titik terang baru muncul setelah Dasco memimpin pertemuan bersama manajemen GoTo dan Grab di Gedung DPR pada 23 Juni 2026, yang menyepakati penerapan komisi 8% mulai 1 Juli 2026.
Sejumlah aplikator merespons cepat: Gojek mengumumkan penerapan potongan 8% untuk layanan GoRide, sementara CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyebut kepatuhan itu sebagai bentuk dukungan terhadap arahan presiden.
Maxim Indonesia turut menerapkan ketentuan serupa sembari menjaga tarif tetap terjangkau bagi penumpang.
Status Usaha Mikro dan Cakupan Perlindungan
Di luar soal komisi, rancangan Perpres juga akan menetapkan status baru bagi pengemudi ojol: pelaku usaha mikro, bukan pekerja platform biasa.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan penetapan ini bertujuan menjaga keseimbangan ekosistem transportasi daring yang melibatkan aplikator, pengemudi, pelaku UMKM atau merchant, hingga konsumen.
Ia menyebut status pengusaha mikro dinilai lebih sesuai dengan karakter pengemudi yang menjalankan usahanya secara mandiri dengan modal sendiri.
Dialog Kementerian UMKM dengan 19 komunitas mitra Gojek, Grab, dan Maxim awal Juli 2026 menunjukkan mayoritas pengemudi memang lebih memilih status pengusaha mikro dibanding pekerja, karena dinilai memberi fleksibilitas waktu kerja sekaligus akses ke program pemberdayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Maman memastikan sejumlah substansi utama Perpres telah disepakati.
mulai dari pembagian komisi 92:8, perlindungan sosial oleh Kementerian Ketenagakerjaan, pengaturan keselamatan dan tarif oleh Kementerian Perhubungan, serta pengaturan tarif layanan pengiriman barang oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
Skala Ekosistem yang Dipertaruhkan
Kebijakan ini menyentuh ekosistem kerja yang sangat besar.
Jumlah pengemudi ojol aktif di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 4,5 juta mitra, dengan riset Paramadina–Indef mencatat total 5,53 juta lapangan kerja tercipta dari seluruh ekosistem ojek online, mulai dari pengemudi, kurir, hingga merchant makanan.
Indonesia sendiri tercatat sebagai pasar ride-hailing terbesar di Asia Tenggara, dengan pangsa pasar taksi daring regional mencapai 37% pada 2024 menurut data Mordor Intelligence.
Urgensi penyelesaian Perpres ini juga tak lepas dari sorotan publik terhadap kerentanan pekerja gig, termasuk insiden kematian seorang pengemudi ojol dalam aksi protes yang sempat terjadi pada Agustus tahun lalu.
Sebuah peristiwa yang memperkuat desakan agar perlindungan hukum bagi mitra pengemudi segera rampung, tidak sekadar berhenti pada komitmen lisan di lapangan. (**)
Halaman : 1 2