
Iniulahdata.com – Kewajiban sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) bagi bahan baku bioenergi digadang-gadang bisa menjadi titik temu antara empat kepentingan sekaligus: energi, ekonomi, sosial, dan ekologi. Namun di balik itu, muncul kekhawatiran ketentuan ini justru berpotensi menyingkirkan petani swadaya dari rantai pasok bernilai tambah tinggi.
Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Rafika Farah Maulia, mengungkap kekhawatiran tersebut muncul karena tingkat adopsi sertifikasi ISPO di kalangan petani rakyat masih tergolong rendah. Kondisi ini, menurutnya, membuka celah bagi ketimpangan akses terhadap pasar bahan baku bioenergi bersertifikat.
“Berarti ada kemungkinan menjadi eksklusif bagi produsen CPO (crude palm oil) berskala besar atau pabrik berskala besar,” kata Rafika dalam diskusi publik “B50 dan Tata Kelola Biodiesel Indonesia” di sebagaimana dikutip dari Katadata, Kamis (30/7/2026).
Ia melanjutkan, tantangan besar ke depan adalah memastikan petani rakyat tidak tertinggal dari rantai pasok yang justru menawarkan nilai tambah tinggi. “Bagaimana kita memastikan petani rakyat included dalam rantai pasok yang memiliki nilai tambah tinggi seperti ini juga menjadi PR bersama,” ujarnya.
Kewajiban sertifikasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2026 tentang
Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia terhadap Usaha Bioenergi Kelapa Sawit. Aturan tersebut baru akan berlaku efektif mulai tahun depan.
Secara garis besar, sertifikasi ISPO untuk usaha bioenergi kelapa sawit merupakan rangkaian penilaian kesesuaian usaha yang memberi jaminan tertulis bahwa produk maupun turunan kelapa sawit, termasuk tata kelola dan rantai pasoknya, telah memenuhi kriteria legalitas dan keberlanjutan.
Rafika menilai instrumen ini penting untuk memastikan ketertelusuran bahan baku biodiesel hingga ke hulu.
“Ini juga penting, apakah nantinya kita bisa benar-benar melakukan ketertelusuran dengan baik, semua raw material yang masuk untuk suplai biodiesel ini CPO yang sudah tersertifikasi ISPO,” katanya.
Di luar soal sertifikasi, Rafika menyebut ada sejumlah langkah lain yang bisa ditempuh untuk mempertemukan kepentingan energi, ekonomi, sosial, dan ekologi dalam pengembangan bahan bakar ramah lingkungan.
Di antaranya diversifikasi dan riset bahan baku, percepatan replanting, hilirisasi lanjutan disertai pemanfaatan bioekonomi, hingga reformasi mekanisme fiskal.
Untuk kebutuhan biosolar 50 (B50), misalnya, Rafika menekankan bahan bakunya tidak harus melulu bergantung pada minyak kelapa sawit mentah.
Ia menyebut opsi lain seperti limbah minyak kelapa sawit, mikroalga, hingga singkong sebagai alternatif yang sekaligus dapat mengurangi tekanan terhadap kebutuhan pangan dan lahan.
Hilirisasi kelapa sawit, lanjutnya, juga sebaiknya tidak berhenti pada energi semata, melainkan turut mempertimbangkan potensi produk bioekonomi lain di sektor pangan, kosmetik, hingga oleokimia.
Di sisi hulu, peremajaan (replanting) perkebunan sawit rakyat dinilai mendesak untuk mendongkrak produktivitas tanpa harus membuka lahan baru untuk memenuhi kebutuhan bahan baku energi maupun produk turunan lainnya.
Rafika turut menyoroti perlunya reformasi mekanisme fiskal agar risiko pasar tidak sepenuhnya ditanggung negara. Menurutnya, saat ini terdapat tiga skema subsidi dan insentif untuk program biodiesel yang perlu ditinjau ulang. (**)
Halaman : 1 2