
Inilahdata.com – DPR memastikan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) akan mulai bergulir pekan depan, tepatnya Selasa (18/8).
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, seluruh ketua fraksi telah menyepakati langkah ini dalam pertemuan di Gedung DPR, Jumat (15/8).
“Karena itu, sebelum terbentuknya Pansel KPU, kami akan melakukan proses-proses awal dari pembentukan RUU Pemilu,” kata Dasco.
Kesepakatan ini akan dituangkan lebih dulu dalam Rapat Pimpinan DPR dan Badan Musyawarah pada Selasa mendatang, sebelum masuk ke tahap pembahasan substansi.
Dasco menegaskan, sifat pembahasan pada tahap awal ini masih terbatas, mencakup penjadwalan dan penyusunan mekanisme kerja, bukan langsung membahas pasal per pasal.
Mengejar Jadwal Pansel KPU-Bawaslu
Urgensi di balik percepatan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2027–2032 mesti dimulai paling lambat Oktober 2026, hanya sekitar dua bulan dari sekarang.
Itu sebabnya DPR ingin setidaknya kerangka awal revisi UU Pemilu sudah bergerak sebelum Panitia Seleksi (Pansel) KPU resmi dibentuk.
Sebenarnya, proses menuju revisi ini sudah berjalan cukup lama. Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, dan Kementerian Dalam Negeri mulai mengevaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 sejak November–Desember 2024.
Dilanjutkan rangkaian rapat dengar pendapat umum dengan akademisi dan pegiat pemilu sepanjang Januari–April 2026.
Dari proses itu, Komisi II telah menyusun 28 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang sudah diserahkan ke masing-masing fraksi sebagai bahan pembahasan awal.
Meski demikian Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda sempat mengaku belum mendapat “lampu hijau” resmi dari pimpinan DPR untuk membahasnya secara formal.
Rencana kunjungan atau “safari” ke partai-partai nonparlemen dan organisasi pemerhati pemilu, yang semestinya dilakukan selama masa reses DPR (22 Juli–13 Agustus 2026), belum sempat terlaksana karena padatnya agenda.
Dasco memastikan agenda tersebut akan digelar mulai pekan depan.
Tak Ada yang Ditinggalkan, Termasuk PDIP
Dasco menegaskan pembahasan RUU Pemilu tidak akan mengecualikan siapa pun, termasuk PDI Perjuangan yang berada di luar koalisi pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Dari delapan fraksi di DPR, tujuh di antaranya, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, Demokrat, dan PAN, merupakan bagian dari koalisi pemerintah, sementara PDIP menjadi satu-satunya fraksi oposisi sekaligus fraksi terbesar di parlemen.
“Pembahasan RUU di DPR itu transparan dan terbuka. Tentunya kami akan mengajak semua pihak, apalagi PDI Perjuangan yang merupakan fraksi terbesar di DPR,” ujar Dasco.
Warisan Putusan MK yang Menanti Kepastian Hukum
Revisi ini juga menjadi ajang untuk menindaklanjuti sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah lanskap kepemiluan nasional.
Yang paling mencolok, MK melalui putusan awal Januari 2025 resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) yang sebelumnya diatur Pasal 222 UU Pemilu.
Sebuah langkah yang oleh sejumlah kalangan disebut membuka jalan bagi pluralitas politik yang lebih luas, sekaligus menyisakan pekerjaan rumah agar mekanisme pencalonan presiden pengganti tidak berubah menjadi bentuk pembatasan baru yang secara substansi menyerupai ambang batas lama.
Selain itu, ada pula putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024.
Namun harus direkonstruksi ulang untuk Pemilu 2029 dan seterusnya dengan lima syarat, di antaranya harus tetap menjaga proporsionalitas sistem, diarahkan untuk penyederhanaan partai politik, dan rampung sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, serta melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai nonparlemen.
Anggota Komisi II, Khozin, dalam salah satu rapat dengar pendapat umum menyebut DPR tengah mencari titik keseimbangan antara kebutuhan menyederhanakan sistem kepartaian demi efektivitas pemerintahan presidensial di satu sisi, dengan jaminan nilai representasi suara rakyat yang adil di sisi lain.
Setidaknya ada sepuluh isu krusial yang menurut anggota Komisi II lainnya, Muhammad Toha (Doli), tengah digodok, mulai dari format sistem pemilu legislatif (apakah tetap proporsional terbuka, kembali tertutup, atau campuran).
Kemudian, besaran ambang batas parlemen, mekanisme pengganti presidential threshold, jumlah kursi per daerah pemilihan, metode konversi suara menjadi kursi, hingga wacana pemisahan pemilu lokal dan nasional sesuai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Bayang-Bayang Kegagalan 2024
DPR punya alasan kuat untuk tidak ingin mengulang sejarah. Pada Agustus 2024, draf RUU Pemilu yang sempat disiapkan gagal dibawa ke rapat paripurna tingkat II karena tidak memenuhi kuorum.
Dasco mengatakan, kegagalan pengesahan waktu itu berdampak langsung pada tahapan Pilkada 2024 yang tengah berjalan, pendaftaran calon kepala daerah akhirnya harus mengacu secara otomatis pada Putusan MK Nomor 60 dan 70 Tahun 2024, bukan pada norma undang-undang hasil revisi yang sedianya sudah disiapkan.
Sejumlah organisasi pemantau pemilu, tergabung dalam koalisi masyarakat sipil yang beranggotakan Perludem, Netgrit, ICW, Puskapol UI, PSHK, dan lembaga lainnya, sebelumnya juga mendesak agar RUU Pemilu idealnya sudah rampung dibahas pada Agustus 2026.
Hal ini mengingat pembahasan UU Pemilu di masa lalu kerap molor hingga mepet dengan dimulainya tahapan pemilu, yang pada gilirannya mempersempit ruang bagi KPU dan Bawaslu menyiapkan peraturan teknis pelaksana.
Dengan tenggat Pansel KPU yang tinggal menghitung minggu, langkah DPR memulai pembahasan terbatas pekan depan akan menjadi penentu apakah revisi UU Pemilu kali ini bisa selesai tepat waktu, atau kembali berpacu dengan waktu seperti yang terjadi dua tahun lalu. (**)
Halaman : 1 2