
Inilahdata.com – Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt (GW) ternyata masih menyimpan lubang besar dari sisi legalitas.
Institute for Essential Services Reform (IESR) mencatat, target sebesar itu sampai sekarang belum tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN), dokumen yang seharusnya menjadi rujukan utama setiap proyek kelistrikan skala nasional.
Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa menilai absennya proyek ini dari RUKN adalah sinyal bahwa wacana PLTS 100 GW sebetulnya belum matang untuk direalisasikan di lapangan.
Ia mengatakan dasar hukum program tersebut hingga kini memang belum ada, karena proyek itu tidak tercantum di RUKN yang disahkan tahun lalu.
Karena itu, Fabby berharap kejelasan hukum dirampungkan lebih dulu sebelum seremoni peletakan batu pertama atau groundbreaking digelar di lapangan, sebagaimana dikutip dari Bloomberg, Sabtu (1/8/2026).
Menurut Fabby, RUKN semestinya menjadi pijakan pertama bagi setiap langkah pengembangan ketenagalistrikan nasional.
Perubahan isi dokumen itulah yang nantinya menjadi bahan pertimbangan penyusunan peraturan presiden (perpres) yang akan mengatur secara resmi program PLTS 100 GW.
Ia menyebut kabar penyusunan perpres itu sudah beredar, namun sampai saat ini belum jelas apakah regulasinya sudah terbit dan seperti apa detail isinya.
Fabby menegaskan perpres itu nantinya tidak cukup hanya berfungsi sebagai payung hukum semata, tetapi juga harus mengatur tata kelola pelaksanaan program secara menyeluruh.
Persoalan ini semakin mendesak mengingat Presiden Prabowo Subianto menargetkan proyek rampung dalam kurun 2 hingga 3 tahun, jangka waktu yang menurut Fabby menuntut kerja paralel dan melibatkan banyak pemangku kepentingan sekaligus.
Ia merinci, jika proyek ini nantinya berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN), maka bukan hanya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang terlibat, melainkan juga Bappenas, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perindustrian.
Termasuk Kementerian Koperasi, hingga Kementerian Pertanian, mengingat program ini bersinggungan dengan dukungan bagi Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Di luar kementerian pusat, pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal turut memegang peran penting, sementara dari sisi korporasi, PT PLN (Persero) dan PT Pertamina (Persero) diperkirakan menanggung porsi besar pelaksanaan di lapangan.
Fabby juga menyoroti perlunya perpres merinci jenis dan klasifikasi proyek secara mendetail. Salah satu fokus yang ia garis bawahi adalah pengembangan listrik desa yang nantinya bisa dioperasikan secara mandiri oleh Koperasi Desa Merah Putih.
Klasifikasi proyek ini penting karena akan berimplikasi langsung pada struktur pembiayaan, sehingga regulasi harus memberi kepastian soal asal dan mekanisme pendanaan bagi proyek sebesar ini.
Poin lain yang menurutnya sama krusialnya adalah kesiapan rantai pasok, mulai dari penyediaan panel surya, baterai, hingga komponen pendukung lainnya.
Fabby menekankan perlunya aturan main yang jelas soal skema pengadaan barang dan jasa, apakah nantinya memakai sistem khusus atau mengikuti aturan yang sudah berlaku di PLN.
Ia mempertanyakan pula bagaimana skema pelibatan industri dalam negeri, karena semua itu terkait erat dengan kesiapan rantai pasok.
Baginya, banyak aspek mendasar yang harus diatur tegas sebelum proyek raksasa ini benar-benar mulai digarap di lapangan.
Sebagai catatan, program PLTS 100 GW yang digagas Presiden Prabowo memang belum masuk secara resmi baik ke RUKN maupun Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN yang berlaku saat ini.
Dalam perencanaan resmi, target kapasitas PLTS hingga 2034 masih berkisar di angka 17,1 GW saja, jauh dari target baru yang diumumkan belakangan.
Karena itu, dokumen RUKN, RUEN, maupun RUPTL saat ini tengah diusulkan untuk direvisi oleh Kementerian ESDM agar selaras dengan arahan presiden.
Perbedaan itu muncul karena penyusunan RUKN sebelumnya didasarkan pada perhitungan kebutuhan beban listrik riil, proyeksi pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan finansial PLN dan negara, bukan pada target politik yang baru diumumkan kemudian.
Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru menyampaikan sinyal bahwa pembangunan PLTS 100 GW akan segera dimulai.
Bahlil mengatakan pembangunan perdana proyek ini akan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo, dan tahap pertamanya telah mendapat persetujuan presiden.
“Jadi ini langsung sudah jalan menyangkut dengan PLTS, dan tahap pertama sudah disetujui untuk bisa dilaksanakan,” kata Bahlil kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (28/7/2026), seraya menyebut groundbreaking pertama akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Pernyataan Bahlil dan catatan IESR ini menggambarkan jarak antara optimisme politik dan kesiapan regulasi, sebuah celah yang, jika tidak segera ditutup, berisiko membuat proyek energi terbarukan terbesar dalam sejarah Indonesia ini berjalan tanpa fondasi hukum yang kokoh. (**)
Halaman : 1 2